Wali Kota Alfin Dorong Penyelesaian Tata Batas TNKS Demi Pengembangan Bukit Khayangan
oleh Warta Flash ·

Wako Alfin dan Gubernur Al Haris Bahas Tata Batas Kawasan Hutan.
WARTAFLASH.COM,SUNGAI PENUH –
Wali Kota Sungai Penuh Alfin bergerak cepat memperjuangkan percepatan penetapan batas kawasan hutan di Kota Sungai Penuh. Melalui audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Alfin meminta pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan tata batas yang selama ini menghambat pembangunan daerah.
Pertemuan berlangsung di Jakarta, Senin (20/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Alfin hadir bersama Gubernur Jambi Al Haris untuk membahas sinkronisasi data, penyelesaian batas kawasan hutan, serta penyesuaian dengan rencana tata ruang daerah.
Bukit Khayangan Jadi Fokus Perjuangan
Alfin menjelaskan bahwa terbitnya SK Nomor 6613 memengaruhi luasan wilayah Kota Sungai Penuh yang berbatasan dengan Taman Nasional Kerinci Seblat. Akibatnya, sejumlah program pembangunan ikut terdampak, terutama pengembangan infrastruktur pariwisata dan investasi.
Selain itu, sebagian kawasan Bukit Khayangan masuk dalam batas kawasan TNKS. Oleh karena itu, kondisi tersebut menjadi salah satu kendala utama dalam pengembangan destinasi wisata unggulan Kota Sungai Penuh.
“Peninjauan kembali batas kawasan TNKS yang masuk ke dalam kawasan destinasi wisata Bukit Khayangan sangat penting di lakukan. Kondisi ini menjadi salah satu kendala dalam pengembangan objek wisata unggulan Kota Sungai Penuh yang telah dikenal luas oleh masyarakat,” ujar Alfin.
Menurut Alfin, ketidakjelasan batas kawasan hutan tidak hanya menghambat pembangunan akses jalan menuju Bukit Khayangan, tetapi juga memengaruhi pengelolaan objek wisata serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
Pemkot Bentuk Panitia Tata Batas
Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kota Sungai Penuh telah melakukan berbagai langkah. Sebelumnya, pada 12 Januari 2026, Pemkot menggelar audiensi dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk membahas persoalan yang sama.
Selanjutnya, Pemkot membentuk kepanitiaan penetapan tata batas sesuai arahan Balai Pemantapan Kawasan Hutan. Dengan demikian, langkah ini bertujuan mempercepat proses pengukuhan kawasan hutan sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Alfin berharap audiensi dengan Kementerian LH/BPLH dapat menghasilkan dukungan konkret dari pemerintah pusat. Dengan adanya kepastian batas kawasan hutan, Kota Sungai Penuh dapat membuka ruang pembangunan yang lebih luas, mempercepat investasi, serta mengembangkan sektor pariwisata dan infrastruktur.
Audiensi tersebut turut di hadiri sejumlah perangkat daerah Kota Sungai Penuh, di antaranya BAPPERIDA, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Sungai Penuh.







