Penipuan Haji Rp2 Miliar Terungkap, Korban Mengaku Dijanjikan Berangkat lalu Ditagih Leasing Bank

Penipuan Haji Rp2 Miliar Terungkap, Korban Mengaku Dijanjikan Berangkat lalu Ditagih Leasing Bank

Para perwakilan korban penipuan pemberangkatan haji saat melapor ke Rumah Asirasi Wakil Walikota Surabaya, Armuji pada Selasa (28/7/2026).(KOMPAS.com/AZWA SAFRINA)

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Kasus dugaan penipuan haji kembali mengemuka di Surabaya. Sejumlah pedagang Pasar Wonokromo mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp2 miliar setelah gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah menyetor uang ratusan juta rupiah.

Korban Dijanjikan Berangkat Haji pada 2025

Salah satu korban, Budiati, menceritakan bahwa dirinya mendaftar program haji pada 2019 setelah mendapat penawaran dari seorang sales bernama Nurhayati. Saat itu, Nurhayati mendatangi rumahnya dan menawarkan paket perjalanan haji dengan janji keberangkatan pada 2025.

Budiati mengaku menyerahkan seluruh pembayaran kepada Nurhayati. Selama proses tersebut, ia tidak pernah mengetahui nama biro perjalanan yang mengelola keberangkatannya.

“Saya setor uang dari awal sampai akhir ke Nurhayati. Saya juga tidak pernah diberi tahu travel yang mengurus keberangkatan,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Percaya karena Pernah Berangkat Umrah

Awalnya, Budiati membeli paket Haji Plus senilai Rp160 juta untuk dua orang. Setelah itu, Nurhayati kembali menawarkan pendaftaran haji reguler dengan biaya Rp25 juta per orang.

Kepercayaan Budiati semakin besar karena ia berhasil berangkat umrah pada 2024 melalui perantara yang sama. Pengalaman tersebut membuatnya yakin program haji yang ditawarkan juga akan berjalan sesuai rencana.

Bahkan, pada Mei 2025, Budiati mengikuti kegiatan manasik bersama calon jemaah lainnya sebagai bagian dari persiapan keberangkatan.

Keberangkatan Ditunda dengan Alasan Konflik Timur Tengah

Saat jadwal keberangkatan semakin dekat, Budiati justru menerima kabar penundaan. Nurhayati menyampaikan bahwa situasi konflik di Timur Tengah membuat keberangkatan haji diundur hingga 2026.

Selain itu, Budiati mengaku kehilangan nomor kursi untuk kuota haji reguler. Meski demikian, ia tetap percaya setelah menerima janji akan diberangkatkan pada tahun berikutnya.

Korban Mengaku Menandatangani Dokumen Tanpa Mengetahui Isinya

Pada November 2025, Nurhayati kembali mendatangi Budiati bersama seseorang yang belakangan diketahui bekerja di sebuah bank.

Budiati mengaku langsung menandatangani sejumlah dokumen karena mengira berkas tersebut berkaitan dengan proses pemberangkatan haji. Ia tidak mengetahui bahwa dokumen tersebut merupakan pengajuan pembiayaan melalui leasing.

“Saya diminta tanda tangan dan diberi tahu untuk keperluan keberangkatan haji. Saya tidak tahu kalau itu dokumen leasing,” katanya.

Bank Menagih Pembayaran Leasing

Beberapa waktu kemudian, pihak bank mendatangi rumah Budiati untuk menagih cicilan pembiayaan yang tercatat atas namanya.

Budiati menolak membayar karena merasa tidak pernah mengajukan fasilitas leasing. Ia juga menegaskan telah melunasi biaya perjalanan haji dengan mencicil pembayaran kepada Nurhayati dalam beberapa tahap.

Menurut pengakuannya, ia telah menyetor uang dalam nominal besar, termasuk Rp80 juta dan Rp20 juta, hingga seluruh biaya haji dinyatakan lunas. Kini, bersama korban lainnya, Budiati berharap proses hukum dapat mengungkap kasus tersebut dan mengembalikan kerugian yang mereka alami.

Sumber:Kompas

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *