Kejagung Sita 11 Mobil PT PSMI, Kasus Dugaan Korupsi Lahan Hutan Makin Terbuka

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang SupriatnaSumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/18/18244751/kejagung-sita-11-mobil-terkait-kasus-korupsi-pt-psmi. Membership: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Kantor Kejaksaan Agung

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menelusuri aset PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).

Langkah tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V di Lampung.

Kali ini, penyidik menyita 11 unit kendaraan milik PT PSMI. Penyidik melakukan penyitaan pada Kamis, 17 September 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah tersebut. Menurut Anang, penyitaan berkaitan dengan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu.

ā€œPenyitaan ini dilaksanakan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung,ā€ kata Anang, Minggu, 20 September 2026.

11 Kendaraan Masuk Daftar Barang Bukti

Dalam penyitaan tersebut, penyidik mengamankan berbagai jenis kendaraan. Selain mobil operasional, penyidik juga menyita kendaraan yang digunakan jajaran manajemen perusahaan.

Rinciannya, penyidik mengamankan dua Honda CR-V RM3 dan satu Honda CR-V RS58. Selain itu, ada Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4 dan Toyota Innova Zenix.

Berikutnya, penyidik turut menyita Toyota Kijang Innova 2.0 V. Mereka juga mengamankan Toyota Alphard 2.5 dan Toyota Kijang Innova G.

Tidak hanya itu, penyidik menyita Mitsubishi Canter FE 71 N. Kemudian, ada Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX 4×4 dan Mitsubishi Xpander warna merah.

Selanjutnya, Kejagung menempatkan seluruh kendaraan tersebut di area barang bukti. Langkah itu mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara.

Jejak Aset PT PSMI Terus Ditelusuri

Penyitaan 11 kendaraan tersebut menambah daftar aset yang kini masuk dalam penanganan perkara PT PSMI.

Sebelumnya, penyidik mengamankan uang tunai lebih dari Rp1,003 triliun. Selain itu, penyidik menemukan dana dalam mata uang asing senilai USD166 ribu.

Tidak berhenti di sana, Kejagung juga memblokir sedikitnya 10 rekening bank yang berkaitan dengan PT PSMI.

Karena itu, penyidik terus menelusuri aliran dana dan aset perusahaan. Langkah tersebut bertujuan mengungkap keterkaitan aset dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Dugaan Pemanfaatan Kawasan Hutan

Kasus ini berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Berdasarkan dokumen perkara, PT Inhutani V memiliki izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri seluas 55.157 hektare. Izin tersebut merujuk SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996.

Namun, penyidik menduga PT PSMI mulai memanfaatkan kawasan tersebut untuk perkebunan tebu sejak 2007.

Kemudian, pada 2013, PT PSMI menyusun nota kesepahaman kerja sama kemitraan dengan PT Inhutani V.

Selanjutnya, penyidik mendalami dugaan penggunaan kawasan hutan negara tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan. Penyidik juga menghitung dampaknya terhadap keuangan negara.

Kejagung Dalami Kerugian Negara

Untuk mengembangkan perkara, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi. Selain itu, penyidik meminta keterangan dari sejumlah ahli.

Tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi. Dalam proses tersebut, mereka mengumpulkan berbagai dokumen terkait pengelolaan kawasan hutan dan aktivitas perkebunan tebu.

Sementara itu, penyidik terus menelusuri aset PT PSMI. Penyitaan kendaraan, uang, dan pemblokiran rekening menjadi bagian dari proses tersebut.

Dengan demikian, Kejagung masih mendalami seluruh rangkaian perkara. Penyidik juga terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap dugaan kerugian negara.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *