Polisi Menyelidiki Akun – akun Medsos Provokasi dan Ajakan Menjarah

Polisi menunjukkan foto tersangka provokasi penghasutan saat rangkaian aksi demonstrasi berujung ricuh saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Polisi menunjukkan foto tersangka provokasi penghasutan saat rangkaian aksi demonstrasi berujung ricuh saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Wartaflash.com, JAKARTA – Bareskrim Polri mengatakan penyelidikan terhadap akun media sosial yang memprovokasi dan menghasut aksi penjarahan selama demonstrasi masih terus berlangsung.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa patroli siber tetap dilakukan untuk mendeteksi akun baru yang berpotensi menyebarkan provokasi.

“Penyelidikan dan pengusutan akun-akun tersebut masih berlangsung, kita masih terus menyelidiki,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9).

“Kita terus menggali dari informasi yang sudah kita temukan hari ini, serta berkoordinasi dengan polda-polda di wilayah yang melakukan penindakan, termasuk Polda Metro.
Kita akan melihat apakah ada hubungan antar akun, dan itu masih kita selidiki,” lanjutnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan patroli siber untuk memantau akun lain yang mungkin masih menyebarkan provokasi.

“Kita terus melaksanakan patroli siber untuk mengecek apakah ada akun lain yang masih memprovokasi, serta akun-akun yang terkait dengan akun yang sudah ditangkap namun belum ditindak,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim telah menangkap tujuh orang tersangka terkait kasus provokasi di media sosial selama aksi demo.

Mereka terlibat dalam menyebarkan ajakan demo, memanipulasi konten, hingga membuat konten provokatif yang memicu aksi menjarah rumah anggota DPR dan gedung Polri.

Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda. Enam orang ditahan sementara satu tersangka tidak ditahan tetapi wajib laporan.

Mereka dijatuhi pasal-pasal berbagai, mulai dari UU ITE terkait manipulasi data dan ujaran kebencian, hingga pasal penghasutan dalam KUHP.


Latest News

monokrom potrait – Moment Merupakan Kenangan Yang Berharga

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *