Lima Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Kejaksaan Agung telah menetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook. Paling akhir, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai tersangka pada hari Kamis (4/9/2025).
Berikut ini daftar lima tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang telah ditetapkan oleh Kejagung:
- Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
- Tan, mantan stafsus Nadiem
- Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek
- Mulyatsyah, direktur SMP di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada periode 2020-2021
- Sri Wahyuningsih, direktur SD di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada periode 2020-2021
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Tan, Ibrahim Arief, dan dua pejabat Kemendikbud sebagai tersangka.
Pengadaan laptop berbasis Chromebook dilakukan oleh Kemendikbud pada periode 2019 hingga 2022 dalam program digitalisasi pendidikan.
Para tersangka diduga sepakat untuk menyediakan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi tersebut.
Penunjukan sistem operasi Chrome dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
Mereka juga memandu tim teknis untuk mengevaluasi dan memilih vendor laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.
Kejaksaan Agung menduga kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,98 triliun.