Prada Lucky Sempat Kabur, Namun Kembali Dianiaya lalu Tewas

Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menggelar sidang perdana kasus tewasnya Prada Lucky C.S. Namo, Senin (27/10/2025).

Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menggelar sidang perdana kasus tewasnya Prada Lucky C.S. Namo, Senin (27/10/2025).

Terdakwa Lettu Infanteri Ahmad Faisal, yang bertugas sebagai komandan kompi atau Dankipan A di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), didakwa ikut mencambuk Prada Lucky. Fakta ini diungkapkan dalam sidang perdana, yang berlangsung di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Senin (27/10/2025).

Ahmad Faisal juga disebut membiarkan bawahannya mencambuk, menendang, dan memukuli Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Akibatnya, Prada Lucky jatuh sakit, hampir mati, dan akhirnya tewas akibat luka di seluruh tubuhnya.

Awal Mula Penganiayaan

Dalam pemeriksaan, disebutkan bahwa pada 27 Juli 2025, Ahmad mendapat laporan soal hasil pengecekan judol di ponsel anggota.
Pemeriksaan ini dilakukan saat apel, namun Prada Lucky tidak hadir karena sedang bertugas.

Terdakwa ditemukan menyaksikan chat di WhatsApp dan Instagram tentang indikasi penyimpangan seksual.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 20.00 WITA. Ia kemudian memanggil Prada Lucky ke lapangan dan mencambuknya dua kali.

Selanjutnya, Ahmad menghukum Prada Lucky selama 5 menit dengan melakukan sit up, push up, dan berguling.
Lalu, ia kembali mencambuk Prada Lucky sebanyak empat kali.

Prada Lucky dicambuk oleh Lettu Ahmad Faisal dengan alasan pembinaan karena Lucky adalah anggota langsungnya.
Prada Lucky sendiri bertugas sebagai Kabagpan II, membantu memasak untuk anggota lainnya.

Pada pukul 21.00 WITA, Lettu Ahmad Faisal menghubungi Basi Intel mengenai penyimpangan seksual ini.
Anggota provost yang juga menjadi saksi memeriksa Prada Lucky.

Terdakwa kemudian menyusul Lucky di ruang pemeriksaan intel setelah memberi arahan kepada anggota lainnya.
Pemeriksaan dilakukan pada pukul 03.30 WITA, namun terdakwa tidak mengikuti hingga selesai.

Lucky Melarikan Diri

Keesokannya, 28 Juli 2025, Prada Lucky melarikan diri setelah diminta izin ke toilet.
Terdakwa, sebagai Danki, mendapat laporan ini. Mereka kemudian menghubungi pacar, ayah, dan ibu kandung Prada Lucky untuk memberi tahu bahwa Lucky telah lari dari kesatuan dan memintalah informasi mengenai keberadaannya.

Pada pukul 09.00 WITA, masuk panggilan video dari ibu angkat dan ibu kandung Prada Lucky mengenai luka di tubuh anak tersebut.

Kemudian, anggota Yon TP 834 Wakanga Mere menjemput Prada Lucky di rumah ibu angkatnya.
Saat itu, Lucky dihadapkan kepada Danyon TP 834 Wakanga Mere, Nagekeo. Pada pukul 11.00 WITA, Prada Lucky kembali menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dicambuk Bergantian
Lucky kembali dicambuk di punggung secara bergantian menggunakan selang biru, dan terdakwa tidak menghentikan anggota lainnya melakukan tindakan tersebut.

Ahmad Faisal melihat kejadian itu dan tidak tahu berapa kali para terdakwa lainnya mencambuk Prada Lucky.
Peristiwa ini terjadi di Ruang Intel pada 29 Juli 2025 dan 30 Juli 2025. Peristiwa yang sama juga terjadi di pos jaga.

Pada 31 Juli 2025, tangan Lucky mengalami bengkak dan kesehatannya tidak membaik, sehingga dia diperiksa kembali, diberi obat rasa sakit karena tekanan darah tinggi, lalu dipindahkan ke ruangan lain.

Pada 2 Agustus 2025, Lucky dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan obat rasa sakit dan antibiotik karena kondisinya terlihat pucat.
Prada Lucky kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Aeramo dan menjalani pemeriksaan secara lengkap pada pukul 14.47 WITA.

Akibat dihukum cambuk dan dipukuli oleh anggota lainnya, Prada Lucky mengalami demam dan muntah-muntah, sehingga dia dibawa ke puskesmas Aesesa, lalu dirujuk ke RSUD Aeramo untuk dirawat selama lima hari, kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Lucky mengalami luka pada dada, punggung yang hitam dan bengkak, pinggang, paha, serta beberapa bagian tubuh lainnya.

Terima Dakwaan

Ahmad Faisal telah ditahan sejak 17 Agustus 2025.
Masa tahanannya diperpanjang pertama kali selama 30 hari, lalu diperpanjang lagi hingga hari ini. Ia menjabat Lettu sejak tahun 2019 di RSUD Aeramo.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Mayor Chk Subiyatno, serta Hakim Anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Ahmad Faisal pada saat itu tidak membantah dan tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan dan temuan dari oditur.

“Siap, melanjutkan,” jawab Ahmad Faisal terhadap Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno pada saat itu.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *