Melamar Wanita di Masa Iddah: Dilarang atau Dibolehkan?

Melamar Wanita di Masa Iddah: Dilarang atau Dibolehkan?

Bolehkah Melamar Wanita yang Masih Iddah

INDOSBERITA.ID.TANYA ISLAM – Dalam perjalanan rumah tangga, takdir Allah SWT kadang menghadirkan perpisahan,entah karena kematian atau perceraian. Di saat itulah syariat menetapkan masa iddah bagi seorang wanita sebagai bentuk penghormatan terhadap pernikahan yang telah berlalu dan sebagai masa transisi sebelum ia menikah kembali. Namun, muncul pertanyaan yang sering ditanyakan masyarakat,apakah boleh melamar wanita yang masih menjalani masa iddah?

Jawabannya ternyata tidak sesederhana “boleh” atau “tidak boleh”. Dalam Mausu‘atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, para ulama menjelaskan aturan lamaran dengan rinci, mulai dari cara melamar hingga jenis iddah yang dijalani, karena semuanya memiliki hukumnya masing-masing.

Para ulama fiqih membagi cara menyampaikan lamaran menjadi dua model yang berbeda makna:

1. Lamaran Tashrih (Terang-Terangan)

Ini adalah lamaran yang diucapkan secara jelas, tanpa kemungkinan makna lain. Contohnya:
Aku ingin menikah denganmu,” atau “Jika iddahmu selesai, aku akan menikahimu.

Para ulama menyebut bentuk ini tegas dan tidak multitafsir.

2. Lamaran Ta‘ridl (Sindiran)

Ini adalah lamaran halus, tidak langsung menyatakan ingin menikah, tetapi mengarah ke sana.
Misalnya:
“Banyak lelaki yang berharap mendapat wanita sepertimu,”
atau “Semoga Allah mempertemukanku dengan wanita sepertimu.”

Sindiran ini tidak memastikan adanya ajakan menikah, sehingga lebih ringan hukumnya.

ukum Melamar Wanita yang Masih Iddah

Lamaran kepada wanita dalam masa iddah tidak seragam hukumnya, karena setiap jenis iddah memiliki aturan tersendiri.

Berikut penjelasan ringkas dan mudah dipahami:

1. Iddah Talak Raj‘i (Talak Satu atau Dua)

➡️ Dilarang melamar, baik terang-terangan maupun sindiran.
Karena suami masih berhak rujuk tanpa akad baru selama iddah berlangsung.

2. Iddah Talak Bain Kubra (Talak Tiga)

➡️ Tidak boleh melamar secara terang-terangan,
➡️ Boleh dengan sindiran.
Pernikahan sudah terputus total dan tidak bisa dirujuk—kecuali sang wanita menikah lagi dengan laki-laki lain dan bercerai secara natural.

3. Iddah Faskh (Pembatalan Nikah)

Hukumnya bergantung pada apakah pasangan sudah berhubungan suami-istri atau belum.

  • Setelah dukhul (sudah berhubungan):
    ➡️ Tidak boleh melamar secara terang-terangan,
    ➡️ Boleh dengan sindiran.

  • Sebelum dukhul:
    ➡️ Boleh melamar dengan cara apa pun
    (karena tidak ada iddah bagi wanita yang belum digauli).

4. Iddah Cerai Mati (Suami Wafat)

➡️ Tidak boleh melamar secara terang-terangan,
➡️ Boleh melamar dengan sindiran.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *