Wajib atau Tidak ? Hukum Memenuhi Undangan Pernikahan Lewat Medsos

Wajib atau Tidak ? Hukum Memenuhi Undangan Pernikahan Lewat Medsos

Photo Ilustrasi

WARTAFLASH.COM,TANYA ISLAM – Di tengah kehidupan sosial masyarakat, menerima undangan pernikahan adalah hal yang sangat lumrah. Bahkan dalam ajaran Islam, memenuhi undangan walimah merupakan tindakan terpuji, bahkan wajib, selama tidak ada alasan syar‘i yang menghalangi. Namun kini, cara mengundang tamu sudah banyak berubah,bukan lagi hanya lewat kertas atau lisan, tapi juga melalui media sosial. Lalu, apakah undangan via medsos juga wajib dihadiri?

Mayoritas ulama sepakat bahwa menghadiri undangan walimah pernikahan hukumnya wajib. Pendapat ini disebutkan jelas dalam Al-Mausu‘atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, bahwa kewajiban tersebut berlaku khusus untuk pesta pernikahan, berbeda dengan undangan acara lainnya yang hukumnya diperselisihkan.

Namun, dalam era digital saat ini, undangan pernikahan tidak selalu berupa kartu yang diantar ke rumah. Banyak pasangan mengirim undangan melalui pesan WhatsApp, DM Instagram, atau bahkan membagikan tautan undangan digital. Hal ini membuat sebagian orang bertanya-tanya: apakah undangan seperti itu tetap mengikat secara hukum?

Para ulama memberi penjelasan menarik. Kewajiban menghadiri undangan tidak ditentukan oleh bentuk atau media undangannya, tetapi oleh siapa yang dituju. Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, dijelaskan bahwa undangan dianggap wajib dipenuhi jika memang ditujukan secara khusus kepada seseorang, baik lewat lisan, tulisan, maupun pesan yang disampaikan melalui pihak tepercaya.

Artinya, jika seseorang menerima undangan pernikahan yang dikirim langsung ke akun pribadinya,misalnya di DM, pesan WhatsApp, atau chat Messenger—maka undangan tersebut memiliki hukum yang sama dengan undangan konvensional: wajib dihadiri, selama tidak ada uzur syar‘i seperti sakit atau bepergian jauh.

Namun, berbeda halnya jika undangan tersebut diunggah secara umum di beranda media sosial, tanpa menyebut nama atau individu tertentu. Undangan semacam ini bersifat umum dan tidak mewajibkan seseorang untuk hadir. Ini sama seperti undangan terbuka: boleh menghadiri, tetapi tidak ada unsur kewajiban.

Dengan demikian, media tidak mengubah hukum. Yang menentukan adalah kekhususan undangannya.

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *