Bolehkah Minum Obat dari Bahan Najis? Ini Penjelasan Imam An-Nawawi

Photo Ilustrasi
WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Dalam kehidupan sehari-hari, sakit merupakan bagian dari ujian yang mendorong seseorang untuk mencari pengobatan. Namun kemajuan dunia medis kadang menghadirkan pertanyaan baru, salah satunya tentang hukum menggunakan obat yang mengandung bahan najis. Apakah seorang muslim boleh mengonsumsinya?
Imam An-Nawawi, dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, memberikan penjelasan rinci mengenai hal ini. Menurutnya, ulama Syafi’iyyah membolehkan penggunaan obat yang berasal dari bahan najis selama tidak termasuk khamar atau benda yang memabukkan.
Ia menegaskan bahwa kebolehan tersebut didukung mayoritas ulama. Semua jenis najis,selain minuman keras—dapat digunakan sebagai bahan obat, terutama ketika obat suci tidak lagi ditemukan. Penjelasan Imam An-Nawawi bersumber dari berbagai nash yang menjadi landasan mazhab Syafi‘i.
Selain alasan darurat, Imam An-Nawawi juga menyebutkan bahwa kebolehan ini berlaku apabila ada rekomendasi dari dokter muslim yang adil, sebagai bentuk pertimbangan medis yang dapat dipercaya.
Dalam literatur fikih, terdapat dua pendapat lain mengenai isu ini. Pertama, sebagian ulama melarang keras penggunaan obat yang berbahan najis. Kedua, ada ulama yang membolehkan namun hanya untuk kasus tertentu, seperti penggunaan air kencing unta. Meski demikian, Imam An-Nawawi menilai pendapat pertama—yang membolehkan obat berbahan najis selain khamar—sebagai pandangan yang paling kuat dan sahih.
Dengan begitu, menurut mazhab Syafi’i, penggunaan obat berbahan najis pada dasarnya dibolehkan dalam kondisi tertentu, yaitu:
-
Tidak ditemukan obat lain yang suci, atau
-
Ada rekomendasi medis dari dokter muslim yang adil.






