Poligami dan Nikah Siri, Bahagia di Ucapan, Lelah di Batin

Poligami dan Nikah Sirri, Bahagia di Ucapan, Lelah di Batin

Photo Ilustrasi

 

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Isu poligami dan nikah sirri kembali ramai diperbincangkan publik. Namun, diskursus ini kerap berhenti pada aspek hukum dan moral, tanpa menyentuh sisi psikologis para pelakunya. Padahal, pengalaman batin di balik praktik tersebut menyimpan kompleksitas yang jarang terlihat.

Sekitar tiga tahun lalu, sebuah penelitian tesis mahasiswa pascasarjana Universitas Indonesia mengangkat tema yang cukup sensitif: kondisi kesejahteraan psikologis dan spiritual suami yang menjalani poligami. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif fenomenologis, dengan wawancara mendalam dan observasi psikologis untuk menggali pengalaman hidup para subjek.

Hasilnya menunjukkan gambaran yang paradoksal. Di satu sisi, para suami berpoligami relatif memiliki tingkat kesejahteraan spiritual yang baik. Aktivitas keagamaan seperti doa, zikir, dan pendekatan batin kepada Tuhan justru meningkat. Namun di sisi lain, kondisi kesejahteraan psikologis mereka cenderung lebih rendah.

Banyak subjek penelitian mengalami ketegangan emosional berkepanjangan. Tekanan tersebut terutama muncul pada praktik poligami yang tidak sehat, khususnya yang dilakukan melalui nikah sirri. Relasi dengan istri pertama dan istri kedua kerap diwarnai konflik, kecemasan, serta rasa bersalah.

Sumber stres datang dari berbagai arah: kecemburuan antaristri, ketakutan rahasia pernikahan terbongkar, tarik-menarik perhatian dan pengaruh, tekanan dari keluarga besar, hingga kecemasan atas status hukum dan sosial istri kedua. Situasi ini menciptakan stres kronis yang tidak selalu tampak di permukaan.

Menariknya, hampir semua subjek mengklaim dirinya bahagia. Namun bahasa tubuh, ekspresi wajah, dan narasi emosional justru menunjukkan kelelahan batin. Inilah yang dalam psikologi dikenal sebagai emotional dissonance—ketidaksesuaian antara apa yang dikatakan dengan kondisi emosional yang sesungguhnya.

Fenomena ini dapat dijelaskan melalui konsep self-concealment, yakni kecenderungan menyembunyikan informasi pribadi yang dianggap sensitif atau memalukan. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa pola ini berkorelasi kuat dengan stres, kecemasan, depresi, kelelahan emosional, dan rendahnya kualitas relasi interpersonal.

Nikah sirri, terutama dalam konteks poligami, sangat rentan melahirkan pola self-concealment. Pelaku harus terus hidup dalam bayang-bayang kerahasiaan dari pasangan, keluarga, lingkungan sosial, bahkan negara. Dalam jangka panjang, pola ini menjadi bentuk maladaptive coping, strategi bertahan yang justru memperparah masalah.

Dampak nikah sirri tidak berhenti pada pelaku, tetapi juga menimpa istri dan anak. Ketidakjelasan status hukum, lemahnya perlindungan negara, potensi pengabaian nafkah dan hak waris, serta risiko psikologis dan sosial menjadi konsekuensi nyata yang sulit dihindari.

Karena menyangkut hak banyak pihak, nikah sirri tidak lagi dipandang semata sebagai urusan privat. Dalam KUHP baru, praktik ini bahkan dapat diposisikan sebagai delik pidana dengan mekanisme delik aduan terbatas. Hal ini menegaskan bahwa ketertiban hukum dan keadilan sosial menjadi pertimbangan utama negara.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *