Ingin Tambah Gelar di KTP? Ini Aturan dan Prosedurnya

Ingin Tambah Gelar di KTP? Ini Aturan dan Prosedurnya

Aturan Menambah Gelar Pada KTP

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Setelah menuntaskan pendidikan atau memperoleh gelar keagamaan maupun adat, sebagian masyarakat memilih untuk mencantumkan gelar tersebut pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mengingat KTP merupakan identitas resmi yang digunakan dalam berbagai urusan administrasi, pencantuman gelar dinilai dapat memperjelas identitas pemiliknya. Lalu, bagaimana ketentuan dan prosedur penambahan gelar di KTP?

Aturan Pencantuman Gelar di KTP

Ketentuan mengenai penulisan nama beserta gelar di KTP dan Kartu Keluarga (KK) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dalam aturan tersebut, pencantuman gelar diperbolehkan selama mengikuti ketentuan yang berlaku.

Permendagri tersebut mengatur bahwa gelar tidak boleh ditulis menggunakan angka maupun tanda baca tertentu. Selain itu, gelar dapat ditulis dalam bentuk singkatan yang lazim digunakan.

Terdapat tiga jenis gelar yang diperbolehkan dicantumkan pada KTP dan KK, yakni gelar pendidikan, gelar keagamaan, dan gelar adat. Namun, khusus gelar pendidikan dan keagamaan tidak dapat dicantumkan pada akta pencatatan sipil.

Syarat Penambahan Gelar Nama

Masyarakat yang ingin menambahkan gelar pada KTP harus menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi. Dokumen tersebut meliputi KTP elektronik (e-KTP) lama, Kartu Keluarga (KK) terbaru, serta dokumen pendukung yang membuktikan kepemilikan gelar.

Dokumen pendukung dapat berupa ijazah atau sertifikat resmi untuk gelar akademik, sertifikat atau surat keterangan untuk gelar keagamaan, serta dokumen sah lainnya untuk gelar adat. Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan surat permohonan perubahan data kependudukan dan formulir perubahan elemen data yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Tahapan Pengurusan di Disdukcapil

Pengurusan penambahan gelar dilakukan di kantor Disdukcapil sesuai domisili pemohon. Prosesnya dimulai dengan membawa seluruh dokumen persyaratan, kemudian mengambil nomor antrean layanan perubahan data kependudukan. Setelah berkas diverifikasi oleh petugas, Disdukcapil akan memproses perubahan data dan menerbitkan KTP serta KK baru yang telah memuat gelar sesuai permohonan.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Pencantuman gelar pada KTP bersifat pilihan dan bukan kewajiban. Masyarakat juga perlu memastikan penulisan nama dan gelar sesuai dengan ketentuan Permendagri, karena perubahan data pada KTP dan KK dapat berdampak pada penyesuaian dokumen lain, seperti rekening bank, NPWP, atau dokumen pendidikan.

Selain gelar, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga mengatur bahwa nama marga atau famili dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b yang menyebutkan bahwa nama marga, famili, atau sebutan lain dapat menjadi satu kesatuan nama dalam dokumen kependudukan.

Dengan memahami aturan dan prosedur yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat mengurus penambahan gelar di KTP secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *