Jelang Ramadan 2026,Pemerintah Tegaskan Kejahatan Pangan Akan Ditindak Tegas

Jelang Ramadan 2026,Pemerintah Tegaskan Kejahatan Pangan Akan Ditindak Tegas

Rapat Koordinasi Pengamanan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Jelang Ramadhan.

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Pemerintah mengirim sinyal keras menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026. Negara menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik kejahatan pangan yang mengancam stabilitas nasional dan hak hidup rakyat. Penimbunan, pengoplosan, repacking, penyelundupan hingga manipulasi distribusi bahan pokok dipastikan berhadapan langsung dengan hukum, karena kejahatan pangan kini diposisikan sebagai kejahatan kemanusiaan.

Ketegasan itu disampaikan Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, yang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam mengawal sektor pangan nasional.

“Kejahatan pangan bukan sekadar pelanggaran ekonomi. Ini kejahatan kemanusiaan. Dampaknya bisa merusak kesehatan, mengguncang ekonomi, dan mengancam hak hidup masyarakat,” tegas Ade Safri dalam Rapat Koordinasi Pengamanan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Menurut Ade Safri, Satgas Pangan memetakan sejumlah praktik yang berpotensi dipidana, mulai dari penimbunan bahan pokok demi keuntungan, pengoplosan dan repacking, penyelundupan melalui jalur tidak resmi, hingga peredaran produk pangan tanpa izin edar atau tidak sesuai standar mutu.

Pengawasan, lanjutnya, akan ditarik dari hilir hingga ke hulu. Negara tidak hanya mengawasi pasar, tetapi juga rantai distribusi dan sumber pasokan.

“Jika ditemukan penimbunan, penyelundupan, impor ilegal, atau manipulasi distribusi, maka penegakan hukum menjadi jawaban terakhir,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan preventif tetap dikedepankan. Namun, jika pelaku mengabaikan peringatan, aparat tidak akan ragu mengambil langkah hukum.

“Kami tidak akan menggigit. Tapi ketika kami menggigit, saya pastikan tidak akan terlepas,” ujarnya.

Nada serupa disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Ia menilai kejahatan pangan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan dan Pancasila.

“Ini bukan sekadar pelanggaran aturan. Ini melanggar kemanusiaan dan nilai Pancasila. Jangan ganggu hak hidup rakyat, apalagi menjelang dan di bulan suci,” tegas Mentan Amran.

Mentan memastikan pemerintah tidak akan ragu mencabut izin usaha dan memproses pidana pihak-pihak yang mencoba meraup keuntungan di tengah kebutuhan dasar masyarakat.

“Ini demi Merah Putih. Jangan hanya diperingatkan, tapi langsung ditindak, cabut izinnya, pidanakan,” katanya.

Amran juga menepis alasan kelangkaan sebagai pembenaran kenaikan harga. Menurutnya, pasokan pangan nasional dalam kondisi sangat aman. Stok beras nasional saat ini mencapai 3,3 juta ton dan diproyeksikan meningkat menjadi 5–6 juta ton pada periode Mei hingga Juli 2026.

Pemerintah juga telah menyiapkan 1,5 juta ton beras SPHP untuk operasi pasar dan pasar murah. Ditambah tren harga beras dunia yang menurun, ia menegaskan bahwa lonjakan harga di dalam negeri tidak dapat ditoleransi.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *