Dipanggil KPK Terkait RPTKA, Hanif Dhakiri Tak Datang

Dipanggil KPK Terkait RPTKA, Hanif Dhakiri Tak Datang

Gedung KPK(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Hanif sejatinya telah dijadwalkan pada pekan lalu sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Hanif tidak hadir dan belum menyampaikan alasan ketidakhadirannya kepada penyidik.

“Penyidik memang telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara HD selaku mantan Menteri Ketenagakerjaan. Namun sampai kemarin, kami belum menerima konfirmasi terkait ketidakhadirannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Menurut Budi, keterangan Hanif dinilai penting untuk melengkapi rangkaian fakta hukum dalam penyidikan yang kini telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker, Heri Sudarmanto, sebagai tersangka baru.

Ia menjelaskan, perkara dugaan pemerasan RPTKA ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, sehingga penyidik perlu meminta penjelasan dari para pejabat yang memiliki kewenangan pada masa itu.

“Penyidik membutuhkan gambaran utuh terkait praktik dan mekanisme pengurusan RPTKA saat yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan,” kata Budi.

KPK memastikan akan kembali menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Hanif Dhakiri. Namun, waktu pemeriksaan berikutnya masih menunggu konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.

“Nanti jika sudah ada jadwal ulang pemeriksaan, akan kami sampaikan kepada publik,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK secara resmi menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA pada 29 Oktober 2025. Sebelumnya, Heri sempat diperiksa sebagai saksi pada 11 Juni 2025.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Heri Sudarmanto. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sumber:Kompas

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *