Jimly Nilai Pertemuan Presiden dan Kapolri Bagian dari Tata Kelola Pemerintahan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menilai pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bagian dari mekanisme kerja pemerintahan yang wajar. Ia menegaskan, komunikasi antara Presiden dan pimpinan lembaga negara merupakan hal lumrah dalam sistem ketatanegaraan.
Hal tersebut disampaikan Jimly saat dimintai tanggapan terkait pertemuan Presiden dengan Kapolri yang sempat menjadi sorotan publik. Menurutnya, Presiden memiliki kewenangan penuh untuk memanggil pejabat negara, termasuk Panglima TNI, para menteri, maupun Kapolri, dalam rangka koordinasi dan pelaporan.
“Itu hak Presiden. Memanggil Panglima TNI, memanggil menteri, atau pejabat lain, itu hal biasa,” ujar Jimly saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Jimly juga menepis anggapan bahwa pertemuan tersebut berkaitan dengan isu pergantian Kapolri. Ia menilai tidak ada indikasi ke arah tersebut dan meminta publik tidak berspekulasi berlebihan.
“Saya kira tidak ada kaitannya dengan pergantian Kapolri,” katanya.
Di sisi lain, Jimly mengungkapkan perkembangan kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ia menyebut laporan akhir komisi tersebut telah rampung dan siap disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, seluruh rekomendasi dan evaluasi terkait reformasi Polri telah disusun secara komprehensif. Namun, penyerahan laporan masih menunggu penjadwalan dari Presiden.
“Laporannya sudah selesai, sudah siap untuk disampaikan kepada Presiden. Sekarang tinggal menunggu waktu dan jadwal dari Presiden,” ujar Jimly.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga membenarkan adanya pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berlangsung pada Rabu (4/2/2026). Prasetyo menegaskan pertemuan tersebut merupakan agenda rutin, di mana Kapolri menyampaikan laporan kinerja dan perkembangan institusi Polri kepada Presiden.
Dengan penjelasan tersebut, pemerintah berharap publik dapat melihat pertemuan Presiden dan Kapolri sebagai bagian dari proses koordinasi dan pengawasan yang normal dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sumber:Kompas






