Dalam sambutannya, Sekda Alpian menekankan pentingnya tata ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa zonasi yang jelas menjadi kunci agar pengendalian dan pemanfaatan ruang dapat berjalan optimal. “RDTR harus memperhatikan keterpaduan infrastruktur publik, jaringan jalan, dan partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Alpian juga menyebutkan beberapa aspek krusial dalam penyusunan RDTR, termasuk kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sungai Penuh, RTRW Provinsi Jambi, dan kebijakan nasional. Hal ini penting untuk menjamin perencanaan pembangunan yang terpadu antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kami berharap dokumen RDTR yang disusun nanti komprehensif dan partisipatif, sehingga bisa menjadi pedoman bagi pembangunan kota yang tertata, terarah, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Konsultasi publik ini menjadi langkah awal dalam melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan masyarakat, agar pembangunan Kota Sungai Penuh ke depan dapat berjalan terencana, transparan, dan sesuai kebutuhan warga.