Baru 5 Hari Dilantik, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung

Ketua Ombudsman Hery Susanto. Foto: Metro TV/Safira Prameswari,
WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menangkap Ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, pada Kamis (16/4/2026). Penangkapan tersebut dibenarkan oleh pihak Kejagung, namun status hukum yang bersangkutan masih menunggu penetapan lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatno, mengonfirmasi adanya proses hukum yang tengah berjalan terkait penanganan kasus tersebut. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci perkara yang menjerat Hery Susanto.
“Iya, sebentar lagi TSK mau turun,” ujar Anang kepada Metrotvnews.com, Kamis (16/4/2026), mengindikasikan adanya penetapan status tersangka yang masih dalam proses.
Hingga saat ini, Kejagung belum membeberkan secara resmi kasus yang menjadi dasar penangkapan maupun konstruksi perkaranya. Pihak kejaksaan meminta publik untuk bersabar menunggu penjelasan lengkap.
“Mohon bersabar sebentar,” tambah Anang.
Menariknya, Hery Susanto diketahui baru lima hari menjabat sebagai anggota Ombudsman RI setelah resmi dilantik pada Jumat, 10 April 2026. Perkembangan kasus ini pun menjadi sorotan publik karena terjadi dalam waktu singkat sejak pelantikannya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan lanjutan terkait status hukum maupun detail perkara yang dimaksud







