Alasan Roy Suryo Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

<yoastmark class=

Wartaflash.com – Sosok Roy Suryo kembali menjadi perhatian masyarakat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi.

Meskipun telah memiliki status tersangka, Roy Suryo tidak langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Penyidik memberikan pertimbangan khusus terkait alasan hukum dan kondisi tersangka sebelum memutuskan penahanan.

Polda Metro Jaya tidak langsung menahan Roy Suryo dan rekan-rekannya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin menjelaskan alasannya tidak menahan ketiganya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Iman mengatakan ketiganya mengajukan saksi dan ahli yang dapat meringankan situasi mereka. “Ketiga tersangka kami diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.

Mengapa? Karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” papar Iman kepada wartawan di gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Roy Suryo cs diperiksa selama 9 jam 20 menit. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mulai pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB.

Iman juga memastikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap ketiga tersangka telah sesuai dengan KUHAP dan peraturan Kapolri.

Dia menegaskan bahwa pihaknya menjunjung asas perundang-undangan dalam proses pemeriksaan ini.

“Penyidik menjunjung tinggi asas-asas yang diatur dalam undang-undang dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka,” ujarnya.

Iman menjelaskan bahwa hak-hak ketiga tersangka telah dipenuhi dalam pemeriksaan hari ini. Ia juga menyebut penyidik tetap memberikan keseimbangan dalam proses pemeriksaan dengan menawarkan kesempatan kepada para tersangka untuk menghadirkan saksi dan ahli.

“Tentu dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi agar proses penegakan hukum ini adil dan seimbang,” kata Iman.

“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, serta ahli yang meringankan atas permintaan para tersangka,” tambahnya.

Alasan Roy Suryo Tidak Ditahan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin menjelaskan bahwa Roy Suryo cs mengajukan dua ahli dan tiga orang saksi yang meringankan.

Untuk pemeriksaan saksi dan ahli dari Roy Suryo cs, Iman memastikan akan segera dilakukan penyidik.

“Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, sedangkan saksi yang meringankannya ada tiga.”

“Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut,” jelasnya.

Pembelaan Kuasa Hukum Roy Suryo Cs

Kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya, Ahmad Khozinudin, mengkritik penyidik Polda Metro Jaya karena terlalu cepat menetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Kritik ini disampaikan saat sedang dilakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025).

Khozinudin menyoroti cara penyidik dalam mengumpulkan bukti dan saksi, serta menekankan pentingnya dokumen asli sebagai dasar untuk pembuktian.

Ia mengatakan bahwa ratusan barang bukti dan puluhan saksi yang dikumpulkan tidak relevan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Ia menggunakan analogi untuk menjelaskan hal ini, yaitu: “Misalnya, untuk membuktikan seseorang itu perempuan, salah satu cara adalah mengetahui bahwa dia sedang haid.
Jadi, jika polisi menghadirkan seratus ribu Lucinta Luna, itu tidak akan bisa membuktikan bahwa Lucinta Luna itu perempuan, karena dia tetap laki-laki,” ujarnya.

Menurut Khozinudin, dalam kasus ini terdapat 700 bukti, tetapi hanya satu bukti yang dianggap penting, yaitu selembar ijazah Joko Widodo.
Dokumen tersebut, menurutnya, tidak pernah ditunjukkan dalam proses penyidikan.

“Ijazah itu adalah bukti utama, tetapi sampai sekarang belum pernah ditampilkan,” tegas Khozinudin.

Protes terkait Perbedaan Perlakuan Hukum

Khozinudin juga menyampaikan keberatannya terhadap kasus lain yang menurutnya menunjukkan ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Ia menyebut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sudah dua tahun berstatus tersangka di Polda Metro Jaya, namun belum pernah diperiksa.

Selain itu, ia juga menyoroti perlakuan hukum terhadap Silfester Matutina, Komisaris Independen ID Food sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan pendukung Jokowi.

Silfester adalah terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla yang telah berkekuatan hukum tetap, namun hingga kini tidak pernah dieksekusi oleh kejaksaan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Pemeriksaan Perdana Roy Suryo Cs sebagai Tersangka

Ketiga tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang terkait dengan tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

Roy Suryo hadir sekitar pukul 10.16 WIB mengenakan jaket hitam, Rismon datang dengan jas abu-abu berdalaman merah.

Sementara Dokter Tifa sudah lebih dulu tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Kehadiran mereka didampingi kuasa hukum dan sejumlah pendukung.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *