Angka Pernikahan Tercatat Naik pada 2025

Angka Pernikahan Tercatat Naik pada 2025

Photo Denny-Caknan di Celebrity okezone.com

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Kementerian Agama mencatat adanya kenaikan jumlah pencatatan pernikahan sepanjang 2025. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), hingga 31 Desember 2025 pukul 11.00 WIB, tercatat sebanyak 1.479.533 pernikahan.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 1.478.302 pernikahan. Meski kenaikannya tidak besar, data ini menjadi sinyal terhentinya tren penurunan pencatatan pernikahan yang berlangsung sejak 2022.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, mengatakan kenaikan ini memiliki arti penting karena menunjukkan perubahan arah tren nasional.

“Walaupun angkanya tidak signifikan, ini menjadi indikasi awal bahwa tren penurunan pencatatan pernikahan mulai berhenti,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Ia menjelaskan, sejak 2022 jumlah pernikahan tercatat terus menurun. Pada 2022 tercatat 1,7 juta pernikahan, turun menjadi 1,57 juta pada 2023, lalu kembali turun pada 2024. Kenaikan di 2025 menjadi catatan positif di tengah berbagai tantangan sosial dan ekonomi.

Menurut Abu Rokhmad, peningkatan ini tidak lepas dari perbaikan layanan pencatatan nikah, terutama melalui sistem digital SIMKAH yang memudahkan masyarakat mengakses layanan secara resmi.

Selain itu, Kementerian Agama juga aktif mengampanyekan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) serta memperluas program bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Sepanjang 2025, lebih dari 1,2 juta calon pengantin tercatat mengikuti bimbingan tersebut.

“Kesadaran masyarakat tentang pentingnya menikah secara sah dan tercatat negara mulai meningkat,” katanya.

Meski demikian, Abu Rokhmad menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak hanya mengejar peningkatan angka pernikahan. Fokus utama tetap pada kualitas pernikahan dan ketahanan keluarga.

“Bagi kami, yang terpenting bukan jumlahnya, tetapi bagaimana pernikahan dijalani secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” ujarnya.

Data SIMKAH, lanjut Abu, akan terus digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembinaan keluarga agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi masyarakat.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *