Aset Hasil Kejahatan Lingkungan: Kapal MT Arman 114 Resmi Dilelang

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengumumkan rencana lelang rampasan negara berupa kapal tanker MT Arman 114 beserta muatannya berupa minyak mentah ringan (light crude oil).
WARTAFLASH,COM,JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung resmi mengumumkan sebuah agenda besar yang bakal menyita perhatian industri migas nasional. Pada Selasa, 2 Desember 2025, negara akan melelang rampasan bernilai fantastis,kapal tanker raksasa MT Arman 114 beserta muatannya berupa light crude oil. Penawaran ditutup tepat pukul 14.00 WIB melalui situs lelang.go.id.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut lelang digelar dalam satu paket utuh. Artinya, siapa pun pemenangnya akan membawa pulang kapal tanker berbendera Iran (IMO 9116412) buatan Korea Selatan tahun 1997, lengkap dengan muatan 166.975,36 metrik ton minyak mentah ringan—setara 1,24 juta barel. Angka yang cukup membuat mata pelaku industri migas terbelalak.
Lelang diselenggarakan melalui KPKNL Batam, dengan dasar hukum putusan Pengadilan Negeri Batam terkait perkara pidana lingkungan yang menjerat nakhoda kapal, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Ia sebelumnya divonis dalam kasus pembuangan limbah, sebagaimana putusan Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm.
Tak main-main, nilai limit lelang mencapai Rp 1,17 triliun, dengan uang jaminan Rp 118 miliar. Peserta wajib memiliki akun terverifikasi di lelang.go.id dan memenuhi syarat khusus sesuai ketentuan Kementerian ESDM.
Syarat Ketat untuk Peserta
Hanya badan usaha dengan izin pengolahan atau niaga migas, atau kontraktor migas dan afiliasinya, yang boleh ikut serta. Semua dokumen persyaratan harus diunggah secara digital, sementara versi fisiknya dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025.
Sesi penjelasan lelang (aanwijzing) dijadwalkan Senin, 24 November 2025, pukul 14.00–16.00 WIB. Peserta yang absen dianggap otomatis menerima kondisi barang “apa adanya”.
Kisah di Balik Kapal: Dari Patroli Laut ke Meja Lelang
MT Arman 114 tidak sekadar kapal besar,ia adalah barang bukti utama dalam kasus migas lintas negara. Pada Juli 2025, Pengadilan Negeri Batam memutuskan kapal beserta muatannya disita untuk negara. Abdelaziz, sang nakhoda, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider enam bulan.
Kasus bermula ketika Bakamla menemukan dua tanker MT Arman 114 dan MT S Tinos berbendera Kamerun—mematikan AIS dan menempel dalam jarak mencurigakan. Pengamatan udara menggunakan drone memperlihatkan sambungan pipa antar-kapal serta tumpahan minyak di sekitar lokasi. Dugaan kuat: transfer minyak ilegal (ship-to-ship).
Kini, setelah perjalanan hukum yang panjang, kapal yang pernah menjadi pusat operasi gelap ini berubah menjadi objek lelang bernilai triliunan rupiah.






