Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Manipulasi Pasar Modal MPAM

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Manipulasi Pasar Modal MPAM

Foto: Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak (Ondang/detikcom).

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menangani dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Dittipideksus Bareskrim, merinci tersangka yakni DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO sebagai pemegang saham perusahaan, dan EL, istri dari ESO.

“Hasil penyidikan menunjukkan praktik kongkalikong dalam perdagangan saham. PT MPAM diduga menggunakan produk reksadana sebagai underlying asset untuk transaksi dengan akun milik ESO dan ESI (adik ESO),” ujar Ade Safri, Rabu (4/2/2026).

Menurut Ade Safri, modus yang digunakan adalah membeli saham afiliasi milik ESO dengan harga murah melalui manajer investasi milik MPAM, kemudian menjualnya kembali ke produk reksadana lain dengan harga lebih tinggi. Praktik ini dianggap merugikan investor dan merusak integritas pasar modal.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 44 saksi, termasuk ahli pidana dan pasar modal, serta memblokir 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. Enam di antaranya terkait reksadana dengan total aset saham sekitar Rp 467 miliar per 15 Desember 2025.

Ade Safri menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik manipulasi pasar dan kejahatan investasi yang merugikan masyarakat. “Negara akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat,” pungkasnya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *