Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp19,3 Miliar

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp19,3 Miliar

Bea Cukai Sumatera Bagian Timur Musnahkan Rokok dan Pakaian ilegal

WARTAFLASH,COM,PALEMBANG – Sebanyak 12,9 juta batang rokok, 8.700 liter minuman keras, dan pakaian bekas ilegal senilai total Rp19,32 miliar dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) pada Rabu (29/10/2025).

Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara ribuan botol miras digilas menggunakan alat berat. Kegiatan ini dilakukan serentak di tiga lokasi: Palembang, Belitung, dan Lapangan Hoktong.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, mengatakan penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp10,44 miliar.

“Sebagian rokok ilegal berasal dari impor, dan sebagian lainnya dari produksi dalam negeri seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura,” ujarnya di Palembang.

Agus menjelaskan, rokok impor ilegal disita dari jalur laut, sedangkan rokok lokal ditemukan saat operasi pasar dan pengawasan distribusi di wilayah Sumsel dan Bangka Belitung.

Ia menambahkan, ada empat kasus rokok ilegal yang tengah diproses hukum, tiga di antaranya dalam tahap penyidikan dan satu sudah dinyatakan lengkap (P21).

Bea Cukai juga menegaskan akan menindak tegas oknum internal yang terbukti terlibat dalam peredaran barang ilegal. “Beberapa sudah kami beri sanksi disiplin hingga pemecatan,” tegas Agus.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengapresiasi langkah Bea Cukai yang dinilai mampu mencegah kerugian negara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok dan miras ilegal.

Ia berharap kerja sama antara Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan Pengadilan terus diperkuat agar pemberantasan barang ilegal bisa berjalan lebih efektif.

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *