ChatGPT dan Wikipedia Ditegur Komdigi Terkait Aturan Pendaftaran

Photo Komdigi
WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI baru saja melayangkan peringatan keras kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia. Langkah tegas ini diambil karena platform-platform tersebut mangkir dari kewajiban pendaftaran PSE. Yang mengejutkan, dalam daftar nama yang ditegur terdapat raksasa kecerdasan buatan, OpenAI (induk dari layanan fenomenal ChatGPT), hingga ensiklopedia daring sejuta umat, Wikimedia Foundation (Wikipedia).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pemberitahuan resmi telah dikirimkan kepada semua pihak terkait pada Selasa (18/11/2025). Teguran ini menandai dimulainya penegakan aturan pendaftaran PSE yang diatur ketat dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujar Alexander dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Selasa (18/11/2025).dikutip dari Kompas
Ia menegaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mewajibkan setiap PSE baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektronik sebelum beroperasi di Indonesia. Pemerintah disebut telah memberikan sosialisasi sejak regulasi diterbitkan, tetapi tetap menemukan sejumlah platform yang belum patuh.
Dalam daftar 25 PSE yang ditegur,
1.Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)
2. Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
3. Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)
4. OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
5. Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
6. Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)
7. PT Duit Orang Tua (roomme.id)7.
8. Accor?S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
9. InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)
10. PT. HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)
11. PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
12. Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
13. PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
14. Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)
15. Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
16. PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
17.Fine Counsel (finecounsel.id)
18. PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
19. PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
20. PT. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)
21. Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)
22. PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
23. PandaDoc. Inc (pandadoc.com)
24. airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)
25. PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)
Sementara itu,bagi platfom yang ingin beroperasi di Indonesia harus mematuhi segala peraturan yang telah di tetakan oleh Pemerintah.






