Direktur N Co-Living by NIX Diciduk, Tempat Hiburan Malam Diduga Jadi Sarang Narkoba

Foto: Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. (dok. Istimewa)
WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Aparat Bareskrim Polri menangkap Reindy (41), Direktur N Co-Living by NIX, terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika di tempat hiburan malam yang dipimpinnya. Reindy disebut memfasilitasi aktivitas ilegal untuk menarik pengunjung dan meningkatkan pendapatan usaha.
“Benar, tersangka Reindy kami tangkap di parkiran kawasan PIK, Jakarta Utara, pada Senin (6/4),” kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026).
Penangkapan Reindy merupakan lanjutan dari pengungkapan peredaran narkoba di N Co-Living Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali. Sebelumnya, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC telah menangkap tiga tersangka manajemen N Co-Living by NIX di Bali:
- Ngakan Gede Rupawan, pengedar narkoba
- Beril Cholif, kapten N Co-Living yang menjadi penghubung antara pengedar dan tamu
- Steve Wibisoni, manajer operasional
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Reindy mengetahui dan memberikan izin peredaran narkoba di tempat hiburan malamnya. Selain itu, Reindy bersama Steve Wibisoni, Gede Rupawan, dan Doni diduga terlibat dalam permufakatan untuk mengedarkan narkoba.dikutip dari Detik.com
Tim gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap Reindy di parkiran Golf Island Beach Theme Park, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan dugaan keterlibatan manajemen hiburan malam dalam peredaran narkotika, menambah daftar panjang operasi Bareskrim Polri dalam memberantas jaringan narkoba di tempat hiburan.







