Dua Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi di Magelang Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Magelang Naik ke Penuntutan, Dua Pelaku Resmi Diserahkan ke Jaksa.
WARTAFLASH.COM,MAGELANG – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan satwa liar dilindungi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Kamis (12/3/2026). Kedua tersangka berinisial MOE (22) dan ARA (24) diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.
Menurut dia, perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Oleh karena itu, proses hukum harus berjalan sampai pengadilan agar memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Penindakan terhadap perdagangan satwa dilindungi tidak cukup hanya dengan menyita satwa atau menggagalkan transaksi. Kasusnya harus diproses hingga pengadilan agar memberikan perlindungan nyata bagi kekayaan hayati Indonesia,” ujar Dwi.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim gabungan di Dusun Bromo, Desa Kalinegoro, Kabupaten Magelang, pada 15 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah satwa dilindungi beserta bagian tubuh satwa yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Barang bukti yang disita antara lain dua ekor trenggiling—satu dalam kondisi hidup dan satu mati—seekor elang alap tikus, seekor kakatua jambul kuning, tiga ekor kucing hutan, serta sekitar 500 gram sisik trenggiling.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa merupakan bagian penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan tuntas.
Ia menilai setiap kasus yang berhasil dibawa hingga tahap penuntutan menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan serupa bahwa perdagangan satwa liar dilindungi merupakan pelanggaran serius yang akan diproses secara hukum.
Saat ini, seluruh satwa yang diamankan dalam perkara tersebut berada di bawah penanganan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah. Satwa-satwa tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan sebelum diputuskan langkah penanganan selanjutnya sesuai ketentuan konservasi.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya karena diduga menangkap, memiliki, dan memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas perdagangan satwa liar demi menjaga kelestarian alam Indonesia.







