Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Eks Ketua Pengadilan Negeri Di Tuntut 15 Tahun Penjara,Photo Beritasatu

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dengan hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, Arif juga diminta membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). Dalam perkara ini, JPU turut menyinggung tiga korporasi besar yang terkait, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Arif Nuryanta berupa penjara selama 15 tahun, dikurangi masa tahanan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Arif untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana tambahan.

Dalam membacakan tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah faktor yang memberatkan Arif, di antaranya perbuatan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Selain itu, terdakwa terbukti menikmati hasil dari tindak pidana korupsi,” tambah jaksa.
Adapun hal yang meringankan, Arif disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *