Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Eks Ketua Pengadilan Negeri Di Tuntut 15 Tahun Penjara,Photo Beritasatu
WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dengan hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, Arif juga diminta membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.






