Imigrasi TPI Jambi Deportasi WNA yang Menyalahi Izin Tinggal

Proses deportasi tiga WNA asal Pakistan yang diamankan di Jambi (Foto: Istimewa/Imigrasi Jambi)
WARTAFLASH,COM,JAMBI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI mendeportasi tiga warga negara asing asal Pakistan. Ketiganya melanggar izin tinggal di Jambi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi Hubertus Hence mengatakan,tindakan ini di lakukan,sebagai bentuk sangsi serta memberi efek jera bagi WNA,agar tidak melanggar aturan yang ada di Indonesia.
“Deportasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan orang asing dan pelaksanaan hukum keimigrasian. Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran izin tinggal maupun kegiatan yang tidak sesuai aturan,” kata Hence, Senin (17/11/2025).
Ketiga WNA Pakistan itu ialah, Mohib Ullah, Zia Ul Haq, dan Muhammad Naeem. Proses deportasi dilakukan mulai Jumat hingga Sabtu, 14-15 November 2025.
Ketiga WNA tersebut sebelumnya diamankan dan dilakukan pemeriksaan keimigrasian sesuai ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran izin tinggal sehingga dilakukan tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan.
Kasi Intelijen Imigrasi Jambi Raden Susetyo menambahkan ketiga WNA itu sebelumnya diamankan di salah satu hotel di Kota Jambi. Dalam dokumen izin tinggal, perusahaan atau sponsor fiktif sehingga petugas melakukan penegakan hukum deportasi.
“Kita melakukan pemeriksaan izin tinggal, pada saat di lapangan dilakukan pengecekan perusahaan atau sponsor itu tidak sesuai dengan penerbitannya,” ujarnya.
Ketiga WNA Pakistan itu diduga hendak melakukan bisnis di sektor perkebunan di Jambi. Namun, setelah diperiksa tidak sesuai dengan dokumen izin tinggal.
“Kami melihat Jambi ini kaya sumber daya alam dan banyak WNA yang beraktivitas. Tapi perlu dipahami untuk bersama untuk kegiatan itu perlu dipahami dan dipatuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap orang asing itu, dia harus punya izin tinggal dan berkegiatan sesuai dengan visanya,” jelasnya
Proses deportasi WNA dilakukan oleh tim petugas Imigrasi Jambi melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada Sabtu (15/11/2025). Para WNA dibawa menuju Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk proses pemeriksaan akhir dan serah terima kepada pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Ketiga warga negara Pakistan tersebut resmi diterbangkan melalui penerbangan SriLankan Airlines UL 365 menuju Bandara Internasional Quetta, Pakistan (UET).
Sementara itu,bagi WNA yang akan memasuki wilayaah Indonesia,untuk mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku.






