Jaksa Agung Pastikan Kasus Guru Honorer di Muaro Jambi Dihentikan

Foto: Jaksa Agung Rapat Bareng Komisi III DPR (Adrial Akbar/detikcom)
WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Kasus hukum yang menjerat guru honorer SD di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, terus menuai perhatian publik. Tri ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap anak setelah mencukur rambut siswanya, sebuah tindakan yang disebut dilakukan dalam konteks pendisiplinan.
Merasa diperlakukan tidak adil, Tri Wulansari mengadukan kasus yang dialaminya ke Komisi III DPR RI. Aduan tersebut kemudian dibahas dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyampaikan hasil pendalaman yang dilakukan DPR terhadap perkara ini. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Tri Wulansari tidak memenuhi unsur pidana karena tidak adanya niat jahat (mens rea), sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hinca menilai tindakan Tri semata-mata dilakukan dalam rangka mendidik siswa, sehingga tidak seharusnya diproses secara pidana. Atas dasar itu, Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk menginstruksikan jajarannya agar perkara tersebut dihentikan.
Menanggapi permintaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kesiapannya untuk menghentikan perkara apabila berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan. Burhanuddin menegaskan dirinya memahami secara utuh duduk perkara yang terjadi di Muaro Jambi.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk memperjuangkan perlindungan hukum bagi profesi guru. Ia menyoroti belum adanya imunitas hukum bagi guru saat menjalankan tugas mendidik, berbeda dengan profesi lain seperti advokat.
Habiburokhman pun mendorong agar DPR memasukkan ketentuan terkait imunitas guru dalam revisi Undang-Undang Guru dan Dosen. Menurutnya, perlindungan profesi guru merupakan hal mendesak, mengingat meningkatnya kasus kriminalisasi terhadap tenaga pendidik.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR secara resmi meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan proses hukum terhadap Tri Wulansari. Selain itu, DPR juga meminta agar kewajiban wajib lapor yang selama ini dijalani Tri ditiadakan.
Kasus ini dinilai menjadi cerminan perlunya penataan ulang kebijakan perlindungan hukum bagi guru agar tidak lagi terjebak dalam jerat pidana saat menjalankan fungsi pendidikan.






