Jokowi Digugat Alumnus UGM terkait Ijazah Palsu

Joko Widodo (Jokowi) ditemui di kediamannya di Solo, Jawa Tengah

Joko Widodo (Jokowi) ditemui di kediamannya di Solo, Jawa Tengah

Wartaflash.com, SOLO – Presiden ketujuh, Joko Widodo, kembali diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, terkait dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh para penggugat.

Sidang perdana gugatan ini berlangsung pada Selasa (16/9/2025) siang.

Perkara dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yaitu Top Taufan dan Bangun Sutoto.

Para tergugat dalam perkara ini meliputi Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Wening sebagai tergugat III, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai tergugat IV.

“Kurang lebih pukul 11.30 WIB, sidang perkara ini dibuka di ruang sidang Suryadi,” kata Humas PN Solo, Subagyo, saat dihubungi, Selasa (16/9/2025) sore.

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini terdiri dari Putu Gde Hariadi, Sutikna, dan Fatarony.
Dalam sidang perdana, para tergugat hadir secara langsung, kecuali Polri.

“Kemudian, Majelis Hakim memanggil kembali tergugat empat yang belum hadir untuk hadir dalam sidang pada hari Selasa, 30 September 2025,” jelasnya.

Isi gugatan yang diajukan oleh para penggugat berupa:

– Meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatan.

– Menyatakan bahwa Tergugat satu, dua, tiga, dan empat melakukan perbuatan melawan hukum.

– Menyatakan bahwa ijazah yang disebut dalam Bukti P-1 adalah palsu.

– Meminta Tergugat satu meminta maaf secara tertulis kepada para penggugat.

– Meminta para turut tergugat mematuhi putusan ini.
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *