Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak,Usai Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak,Usai Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

Kapolri Perintahkan tes Urin Bagi Anggota Polri,Usai Kasus Mantan Kapolres Bima Kota

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian di Tanah Air untuk melaksanakan tes urine secara serentak. Kebijakan ini diambil menyusul terungkapnya kasus narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Instruksi tersebut ditegaskan sebagai langkah preventif sekaligus bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa pelaksanaan tes urine akan dilakukan secara menyeluruh di seluruh tingkatan organisasi Polri.

“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh wilayah atau jajaran Polri,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut menjadi bukti keseriusan pimpinan Polri dalam memastikan pemberantasan narkoba juga dilakukan secara tegas di internal institusi. Pemeriksaan akan melibatkan pengawasan berlapis, baik dari unsur internal maupun eksternal, mulai dari Mabes Polri hingga tingkat polda dan satuan kewilayahan.

Langkah ini tidak terlepas dari kasus yang menjerat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan narkoba sekaligus dugaan penerimaan aliran dana hasil tindak pidana narkotika sebesar Rp2,8 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa Didik diduga menerima setoran dari seorang bandar narkoba bernama Koh Erwin melalui perantara eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Dalam pemeriksaan, Malaungi mengakui menerima uang dari jaringan narkoba sejak Juni hingga November 2025. Sebagian besar dana tersebut kemudian diserahkan kepada Didik yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.

“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 miliar,” jelas Eko.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *