Kasus Kuota Haji Tambahan, Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK

Kasus Kuota Haji Tambahan, Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 30 Januari 2026 siang. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Jumat, 30 Januari 2026, Yaqut mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Yaqut tiba di kantor antirasuah sekitar pukul 13.15 WIB. Ia terlihat mengenakan busana sederhana berupa kemeja putih lengan panjang, celana hitam, serta peci hitam. Kedatangannya turut didampingi kuasa hukum Mellisa Anggraini, serta Sunanto, yang pernah menjabat sebagai juru bicara sekaligus tenaga ahli Menteri Agama pada periode kepemimpinannya.

Tanpa banyak berbicara kepada wartawan, Yaqut langsung memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik. Ia menyampaikan bahwa kehadirannya kali ini adalah untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam berkas perkara mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Saya diminta memberikan kesaksian terkait saudara Ishfah,” kata Yaqut singkat.

Yaqut menyebut tidak melakukan persiapan khusus menjelang pemeriksaan. Ia hanya membawa sebuah buku kecil yang digunakan untuk mencatat poin-poin penting selama proses pemeriksaan berlangsung.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Penyidikan KPK berfokus pada kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya dilakukan dengan komposisi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, kuota tambahan tersebut justru dibagi sama rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

KPK menduga kebijakan tersebut lahir dari kesepakatan sejumlah pihak di internal Kementerian Agama dengan pelaku usaha travel haji. Penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan penerbitan surat keputusan tersebut.

Dari hasil penghitungan sementara, KPK mencatat sekitar 8.400 kuota haji reguler atau setara 42 persen diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus. Praktik tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *