Kasus Suap Ijon Proyek, KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Bekasi

Kasus Suap Ijon Proyek, KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Bekasi

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi dengan memeriksa Wakil Ketua DPRD setempat, Aria Dwi Nugraha. Pemeriksaan difokuskan pada pengetahuan saksi terkait proyek-proyek pengadaan yang berjalan di wilayah tersebut.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, keterangan Aria dibutuhkan untuk mengurai keterkaitan proyek dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik menggali informasi mengenai sejauh mana saksi mengetahui proses dan pelaksanaan proyek-proyek pengadaan di Bekasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).

Meski demikian, KPK belum membuka secara detail proyek apa saja yang menjadi fokus pemeriksaan. Selain aspek pengadaan, penyidik juga menelusuri pergerakan dana yang diduga berkaitan dengan praktik suap tersebut.

“Termasuk pendalaman mengenai aliran dana yang berhubungan dengan proyek-proyek dimaksud,” lanjut Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan pengaturan proyek sebelum pelaksanaan.

Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B, yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP. Sementara Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU TPK.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan KPK untuk melengkapi konstruksi perkara dan memperjelas peran masing-masing pihak dalam dugaan suap ijon proyek tersebut.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *