Kejati Sulsel Cekal Enam Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Cekal Enam Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi saat melakukan konferensi pers di gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (30/12/2025).(Kompas.com/Reza Rifaldi)

WARTAFLASH.COM,SULSEL – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Sebanyak enam orang saksi diajukan untuk dicegah bepergian ke luar negeri karena dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Permohonan pencegahan atau cekal tersebut diajukan Kejati Sulsel kepada Jaksa Agung guna memastikan para saksi tetap berada di dalam negeri selama proses hukum berjalan. Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyebut langkah ini diperlukan agar penyidikan dapat dilakukan secara maksimal tanpa hambatan.

“Para saksi memiliki keterkaitan langsung dengan perkara ini dan kami menilai perlu dilakukan pencekalan agar tidak ada upaya menghindari proses hukum,” ujar Didik dalam konferensi pers di Gedung Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025).

Didik menjelaskan, dari enam nama yang diajukan pencekalan, salah satunya merupakan mantan penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin. Selain itu, tiga aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Sulsel juga masuk dalam daftar, masing-masing berinisial HS (51), RR (35), dan UN (49).

Dua saksi lainnya berasal dari pihak swasta, yakni RM (55) selaku Direktur PT AAN dan seorang karyawan swasta berinisial RE (40).

Lebih lanjut, Didik mengungkapkan bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini telah resmi memasuki tahap penyidikan. Tim penyidik Kejati Sulsel juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti.

“Penggeledahan telah dilakukan di beberapa tempat, antara lain di Kantor Gubernur, Dinas Pertanian, serta perusahaan swasta di wilayah Gowa dan Bogor,” jelasnya.

Kejati Sulsel menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut karena proyek pengadaan bibit nanas diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *