Kemenag Cairkan BSU bagi Guru Madrasah Non-ASN

Photo Ilustrasi
WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Menjelang pergantian tahun, kabar baik kembali datang dari Pemerintah RI. Satu lagi bantuan sosial (bansos) resmi dicairkan untuk masyarakat, kali ini menyasar para guru madrasah. Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga pendidik madrasah yang berstatus non-ASN dan belum tersertifikasi.
Kebijakan ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Suyitno, dalam rilis resmi pada 6 Desember lalu. Ia menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap kesejahteraan guru madrasah di seluruh Indonesia.
“Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp270 miliar. Bantuan ini akan menjadi dukungan signifikan bagi guru di seluruh lini pendidikan di bawah naungan Kemenag,” ujar Suyitno.
BSU Cair Kedua Kalinya di 2025
Mengacu pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025, setiap guru madrasah yang memenuhi syarat berhak menerima BSU sebesar Rp300 ribu. Pencairan ini merupakan tahap kedua sepanjang tahun 2025.
Adapun guru madrasah yang berhak menerima BSU Kemenag harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
-
Memiliki NIK serta Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NIPTK) Kemenag
-
Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di pangkalan data Kemenag
-
Memiliki SK pengangkatan sebagai guru madrasah
-
Belum memiliki sertifikasi pendidik
-
Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari DIPA Kemenag
-
Berusia maksimal 59 tahun atau belum memasuki masa pensiun
Kanwil Diminta Pastikan Validasi Data
Selain itu, melalui Surat Edaran Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025, Kemenag meminta Kantor Wilayah (Kanwil) untuk memastikan kelengkapan persyaratan tambahan, yakni:
-
Guru memiliki rekening bank yang aktif
-
Membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
-
Melakukan verifikasi dan validasi data diri paling lambat 16 Desember 2025
Untuk proses verifikasi data, guru tidak perlu khawatir karena menjadi tanggung jawab Kanwil. Namun, jika terdapat perubahan data pribadi, guru disarankan segera melapor ke Kanwil Kemenag setempat.
Cara Cek Status Penerima BSU Kemenag
Guru madrasah dapat mengecek status pencairan BSU secara online melalui dua cara berikut:
1. Lewat Portal Simpatika
-
Akses https://emisgtk.kemenag.go.id atau https://simpatika.kemenag.go.id
-
Pilih menu Login PTK
-
Masukkan User ID (NPK atau NUPTK) dan password
-
Pilih menu Bantuan/Tunjangan
-
Cek notifikasi status BSU di dashboard akun
2. Lewat Laman BSU Kemnaker
-
Isi data diri sesuai formulir
-
Masukkan captcha yang tersedia
Jika dinyatakan sebagai penerima BSU Kemenag, guru dapat mencetak surat bukti penerimaan sebagai salah satu syarat pencairan dana. Selain itu, daftar nama calon penerima BSU juga dapat diunduh melalui laman resmi Kemenag.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban para guru madrasah sekaligus menjadi “kado akhir tahun” yang menambah semangat dalam mendidik generasi bangsa.






