Koperasi Terdampak Bencana di Sumatera Dapat Restrukturisasi Pembiayaan

Photo Ilustrasi Koperasi Merah Putih
WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan pemerintah telah memberikan kebijakan restrukturisasi pembiayaan bagi koperasi yang terdampak bencana alam di sejumlah wilayah Sumatera. Kebijakan ini bertujuan membantu koperasi tetap bertahan selama masa pemulihan.
Restrukturisasi dilakukan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dengan pemberian masa tenggang pembayaran (grace period) serta perpanjangan jangka waktu pinjaman hingga 60 bulan.
“LPDB sudah menerapkan restrukturisasi pembiayaan dan akan terus memantau agar usaha koperasi bisa berjalan kembali,” kata Ferry, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat berdampak besar terhadap sektor koperasi. Di Sumatera Utara, kerugian koperasi tercatat mencapai Rp 37,72 miliar. Sementara itu, sembilan koperasi mitra LPDB di Aceh dan Sumatera Utara mengalami kerugian total Rp 20,66 miliar.
Kementerian Koperasi bersama LPDB terus melakukan pemantauan untuk memastikan koperasi terdampak mendapat pendampingan yang dibutuhkan.
Selain itu, Kemenkop juga telah menyalurkan bantuan sosial senilai Rp 1,86 miliar melalui Gerakan Koperasi Peduli Bencana. Bantuan tersebut meliputi kebutuhan dasar seperti perlengkapan kebersihan, toilet portabel, air bersih, dan makanan bayi.
Ke depan, Kemenkop akan mendirikan posko bantuan di Aceh Tamiang, Tapanuli Tengah, dan Agam. Posko ini diharapkan dapat membantu mengaktifkan kembali usaha koperasi sekaligus mendukung kebutuhan masyarakat terdampak.
Ferry menegaskan, pendataan yang akurat menjadi kunci agar pemulihan koperasi dapat berjalan cepat dan tepat sasaran. Pemerintah juga akan memperkuat sarana usaha dan pendampingan bagi koperasi yang terdampak bencana.






