Korupsi Proyek PJU Kerinci, 10 Terdakwa Terbukti Bersalah dan Dipenjara

Korupsi Proyek PJU Kerinci, 10 Terdakwa Terbukti Bersalah dan Dipenjara

Kasus PJU Kerinci Jadi Sorotan, 10 Terdakwa Divonis dan Didenda Rp100 Juta

WARTAFLASH.COM,JAMBI – Kasus korupsi proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Kerinci terkait pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 akhirnya mencapai babak akhir. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada sepuluh terdakwa yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

Sidang putusan yang berlangsung hingga malam hari pada Selasa (7/4/2026) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, didampingi hakim anggota Lamhod Nainggolan dan Yoanna Nilakresna. Dalam amar putusannya, seluruh terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Persidangan dimulai sekitar pukul 20.40 WIB setelah para terdakwa sebelumnya dibawa dari Lapas Kelas II A Jambi. Sepuluh terdakwa yang diadili yakni Heri Cipta, Nael Edwin, Sarpano Markis, Gunawan, Amril Nurman, H. Fahmi, Jefron, Helpi Apriadi, Reki Eka Fictoni, serta Yuses Alkadira Mitas.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dengan rentang waktu antara 1 tahun 2 bulan hingga 1 tahun 8 bulan. Selain itu, seluruh terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.

Heri Cipta menjadi terdakwa dengan vonis terberat, yakni 1 tahun 8 bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp336 juta. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan tambahan pidana kurungan selama 4 bulan. Sementara itu, Nael Edwin dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp227 juta.

Beberapa terdakwa lain juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti dengan jumlah yang bervariasi. Namun, Yuses Alkadira Mitas hanya dijatuhi pidana penjara 1 tahun 2 bulan serta denda Rp100 juta tanpa kewajiban membayar uang pengganti.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa para terdakwa terbukti menerima aliran dana dari proyek pengadaan PJU tersebut. Meski demikian, tidak semua barang bukti yang disita dapat dibuktikan berasal dari hasil tindak pidana korupsi, sehingga sebagian dikembalikan.

Majelis hakim juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah agar kasus serupa tidak terulang. Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik di Kerinci dan Sungai Penuh karena menyangkut penggunaan anggaran negara pada sektor infrastruktur.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, proses hukum kasus korupsi proyek PJU Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 resmi berakhir di tingkat pengadilan, sekaligus menjadi pengingat keras bagi penyelenggara pemerintahan untuk menjaga integritas dalam mengelola keuangan negara.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *