Korupsi Rp444 Juta,Mantan Sekda Kendari Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Mantan Sekda Kendari di Tahan,(Photo Antara)

WARTAFLASH.COM,KENDARI – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan oleh Pengadilan Negeri Kendari, dalam kasus korupsi anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) tahun 2020 yang merugikan negara hingga Rp444 juta.

Selain hukuman badan, ia juga dikenai denda Rp50 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan tiga bulan penjara.

“Vonis ini dijatuhkan karena terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim Arya Putra Negara Waringin saat ditemui di Kendari, Selasa (24/9).dikutip dari Antara

Dalam persidangan, majelis hakim juga mewajibkan Nahwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Namun, dari jumlah itu, ia telah mengembalikan Rp200 juta saat proses penuntutan, sehingga masih menyisakan kewajiban membayar Rp100 juta.

Hakim menegaskan bahwa jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa bisa disita untuk menutupi kerugian negara.

Selain Nahwa Umar, dua pegawai negeri lainnya juga turut dijatuhi vonis dalam kasus yang sama. Mereka adalah:

  • Aryuli Ningsi Lindoeno, ASN Dinas Kominfo Kendari, divonis 1 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta (subsider 4 bulan penjara).
  • Muchlis, pembantu bendahara di Bagian Umum Setda Kendari, divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa.

 

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *