KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jaksel. (Foto: Antara).
WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Menjelang akhir tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024 pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025.
Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, menilai ada faktor nonhukum yang menghambat proses penyidikan. “Tidak dapat dipungkiri, ada faktor-faktor nonhukum yang memengaruhi jalannya penyidikan KPK,” kata Titib, Sabtu (27/12/2025). Ia menambahkan, jika KPK telah memiliki dua alat bukti yang cukup, proses penetapan tersangka seharusnya bisa segera dilanjutkan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebut bahwa penyidikan kasus kuota haji masih berjalan. Proses koordinasi intensif dengan auditor BPK RI sedang dilakukan untuk menghitung potensi kerugian negara. “Kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3, yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” ujarnya saat konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, Senin (22/12/2025).
Fitroh menegaskan, penanganan perkara harus dilakukan secara hati-hati agar memiliki kepastian hukum. “Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat tapi nanti terlewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kuota haji, salah satu layanan publik yang strategis dan sensitif, namun hingga kini belum ada kejelasan tersangka dari KPK.
Sumber:Inilah.com






