KPK Ungkap Modus Baru Suap Sudah Pakai Emas

KPK Ungkap Modus Baru Suap Sudah Pakai Emas

Photo Ilustrasi https://blog.indogold.id/

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya perubahan pola dalam praktik suap yang belakangan terdeteksi melalui sejumlah operasi tangkap tangan (OTT). Jika sebelumnya transaksi korupsi kerap dilakukan menggunakan uang tunai, kini logam mulia mulai digunakan sebagai alat pembayaran suap.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan temuan tersebut bukan kejadian tunggal. Dalam beberapa OTT terakhir, penyidik KPK mendapati emas dijadikan barang bukti utama dalam transaksi ilegal.

“Kami melihat adanya kecenderungan penggunaan emas dalam praktik suap. Beberapa kali saat OTT, barang bukti yang kami amankan berupa logam mulia,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Menurut Asep, emas dinilai lebih praktis karena bernilai tinggi, mudah disimpan, dan relatif lebih sulit ditelusuri dibandingkan uang tunai dalam jumlah besar. Selain itu, KPK juga mewaspadai penggunaan aset lain seperti mata uang kripto sebagai sarana penyamaran transaksi korupsi.

Salah satu kasus yang menonjol terkait fenomena ini terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menyita emas dengan total berat 5,3 kilogram yang diduga digunakan sebagai alat suap.

Rinciannya, logam mulia seberat 2,5 kilogram ditaksir bernilai sekitar Rp7,4 miliar, sementara 2,8 kilogram emas lainnya memiliki nilai sekitar Rp8,3 miliar. Selain emas, KPK juga mengamankan uang tunai serta sejumlah jam tangan mewah. Jika ditotal, nilai seluruh barang bukti dalam perkara ini mencapai Rp40,5 miliar.

KPK menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya kesepakatan ilegal antara para tersangka untuk mengatur jalur masuk barang impor ke Indonesia. Pengaturan tersebut diduga membuat barang impor milik PT Blueray lolos dari pemeriksaan fisik oleh petugas Bea dan Cukai.

Akibatnya, barang yang diduga palsu, tiruan, atau ilegal dapat masuk ke dalam negeri tanpa proses pengawasan yang semestinya.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta, yakni RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, ORL selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta JF selaku pemilik PT Blueray

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *