Kuasa Hukum Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

Kuasa Hukum Minta Nadiem Makarim Dibebaskan dan Direhabilitasi

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Melalui eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, penasihat hukum Nadiem meminta agar perkara yang menjerat kliennya tidak dilanjutkan. Mereka menilai dakwaan jaksa mengandung sejumlah kelemahan mendasar, baik dari sisi formil maupun materiil, sehingga tidak layak untuk diperiksa lebih jauh di persidangan.

Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya seharusnya segera dikeluarkan dari tahanan apabila majelis hakim mengabulkan eksepsi tersebut. Selain itu, tim hukum juga meminta pemulihan hak-hak Nadiem, termasuk rehabilitasi nama baik dan martabatnya yang dinilai telah dirugikan akibat proses hukum yang berjalan.

Menurut tim penasihat hukum, tuduhan yang dialamatkan kepada Nadiem tidak didukung dengan uraian perbuatan yang jelas dan rinci. Mereka juga menilai jaksa tidak mampu membuktikan adanya unsur memperkaya diri secara pribadi sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem Makarim terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022. Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut nilai yang diduga dinikmati terdakwa mencapai lebih dari Rp 800 miliar, sementara total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *