KUHP Berlaku Mulai 2 Januari, YLBHI Soroti Pasal Represif

KUHP Berlaku Mulai 2 Januari, YLBHI Soroti Pasal Represif

Photo Ilustrasi

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak serta-merta menghentikan gelombang kritik. Sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai regulasi pidana nasional yang mulai efektif diterapkan justru mengandung banyak pasal bermasalah dan berpotensi mengekang hak warga negara.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menyebut KUHP baru dipenuhi norma represif, khususnya yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di ruang publik. Salah satu poin yang disorot adalah pengaturan terkait aksi demonstrasi.

Isnur menjelaskan, dalam KUHP lama terdapat ketentuan yang justru mempidanakan pihak yang mengganggu jalannya unjuk rasa. Namun, pendekatan tersebut berubah dalam KUHP yang baru disahkan.

“Sekarang dalam Pasal 256 KUHP, setiap orang yang melakukan aksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu bisa dipidana. Ini perubahan besar dan berbahaya,” ujar Isnur dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1/2026).dikutip dari Inilah.com

Menurutnya, ketentuan tersebut membuka ruang kriminalisasi terhadap warga yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat. Ia menilai aturan ini berpotensi mempersempit ruang demokrasi dan meningkatkan kerumitan dalam praktik kebebasan sipil.

Selain soal demonstrasi, YLBHI juga menilai KUHP baru menghidupkan kembali pasal-pasal peninggalan kolonial yang sebelumnya jarang atau tidak lagi digunakan, seperti Pasal 510 dan Pasal 511.

Isnur turut mengkritisi pengaturan mengenai tindak pidana makar yang disebut semakin berat. Ia membandingkan dengan KUHP peninggalan Belanda, di mana Pasal 106 hanya mengatur ancaman penjara seumur hidup.

“Di KUHP yang baru, ancamannya bertambah dengan pidana mati. Ini kemunduran serius,” ujarnya.

Kekhawatiran lain muncul terkait kewenangan aparat penegak hukum. Dalam Pasal 120 KUHP, penyidik diberikan kewenangan melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan hingga lima hari. Sementara Pasal 112 dan Pasal 113 membuka ruang penggeledahan dengan alasan “keadaan mendesak” yang dinilai sangat subjektif.

“Penyidik bisa kapan saja menyatakan keadaan mendesak, lalu melakukan penggeledahan atau penyitaan. Ini pasal yang sangat rawan disalahgunakan,” kata Isnur.

Sebagai informasi, KUHP yang disahkan pada 2022 ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan tersebut secara resmi mengakhiri penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial Belanda yang telah menjadi dasar sistem hukum pidana Indonesia selama puluhan tahun.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *