Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Kejati Lampung

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Kejati Lampung

Foto: Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (Tommy Saputra)

WARTAFLASH.COM,LAMPUNG – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (18/12/2025). Kehadiran Arinal dilakukan setelah sebelumnya dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Arinal datang secara langsung untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

“Yang bersangkutan hadir hari ini dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Armen.Dikutip dari Detiksumbagsel

Pemeriksaan terhadap Arinal dimulai sejak pukul 11.00 WIB. Ia dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Participating Interest 10 persen (PI 10%) pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan nilai mencapai US$ 17.286.000.

Dana PI 10% tersebut diketahui dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), perusahaan milik Pemerintah Provinsi Lampung, pada masa Arinal menjabat sebagai gubernur periode 2019–2024.

Dalam proses penyidikan perkara ini, kejaksaan telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Aset yang disita meliputi perhiasan emas, sertifikat tanah, hingga kendaraan roda empat dengan total nilai sekitar Rp 38,5 miliar.

Hingga saat ini, penyidik Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan. Pemeriksaan terhadap Arinal masih terus berlangsung guna mendalami peran dan keterkaitannya dalam perkara tersebut.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *