Menteri HAM Pastikan Pasal Penghinaan Presiden Tidak Menakutkan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat diwawancarai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta (Foto: RRI/Aditya Prabowo)
WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta masyarakat untuk tidak berlebihan dalam menyikapi ketentuan larangan penghinaan terhadap presiden yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Menurutnya, pasal tersebut bukan hal baru dan lazim diterapkan di banyak negara demokratis.
“Di Jerman itu ada pasalnya, tapi tidak pernah kanselir memenjarakan rakyatnya. Jadi jangan terlalu khawatir,” ujar Natalius Pigai kepada wartawan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Pigai menjelaskan, pasal penghinaan presiden bersifat simbolis sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat kepala negara dan kehormatan negara. Ia menegaskan bahwa mekanisme pengaturan pasal tersebut dirancang untuk mencegah penyalahgunaan, karena dikategorikan sebagai delik aduan.
“Hanya yang bersangkutan yang boleh melapor, dan hanya yang bersangkutan pula yang bisa mencabut laporan. Bahkan pengampunan pun hanya bisa diberikan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia meyakini kecil kemungkinan kepala negara akan menggunakan pasal tersebut untuk mempidanakan warga negara. Menurut Pigai, praktik di negara demokratis menunjukkan bahwa ketentuan serupa hampir tidak pernah digunakan untuk menekan kebebasan rakyat.
Pigai juga menegaskan bahwa penilaian terhadap potensi pelanggaran HAM baru bisa dilakukan setelah KUHP nasional benar-benar diterapkan. KUHP baru sendiri mulai berlaku secara resmi pada 2 Januari 2026.
“Kalau nanti dalam implementasinya ada tindakan yang bertentangan dengan HAM, barulah itu bisa dinilai. Sekarang ini masih terlalu dini,” ujarnya.
Meski mengakui Kementerian HAM tidak banyak dilibatkan dalam proses perumusan KUHP, Pigai tetap mengapresiasi tim penyusun. Ia menilai KUHP baru masih memuat prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Pasal 218 KUHP baru sama sekali bukan alat untuk membungkam demokrasi atau membatasi kebebasan berekspresi. Ia memastikan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik tetap dilindungi oleh undang-undang.
“Pasal 218 tidak melarang kritik. Yang dilarang adalah menista dan memfitnah. Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang sangat berbeda,” tegas Edward.
Pemerintah pun berharap masyarakat dapat memahami substansi pasal tersebut secara utuh, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan terhadap kebebasan berpendapat di era berlakunya KUHP nasional yang baru.







