MK Desak DPR dan Pemerintah Perbarui UU Hak Keuangan Pejabat Negara

MK Desak DPR dan Pemerintah Perbarui UU Hak Keuangan Pejabat Negara

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) memimpin sidang uji materiil UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (Foto: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/rwa).

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah bersama DPR segera memperbarui aturan mengenai hak keuangan pejabat negara. Permintaan tersebut disampaikan setelah Mahkamah menilai regulasi yang selama ini menjadi dasar pengaturan sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Dalam Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat. Artinya, aturan tersebut harus diperbarui dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi baru harus memperhatikan sejumlah prinsip penting, terutama terkait keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Menurutnya, penentuan besaran hak keuangan pejabat negara tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan yang disusun harus mempertimbangkan prinsip proporsionalitas serta transparansi agar tidak menimbulkan ketimpangan.

Mahkamah juga menilai aturan baru perlu memperhatikan karakter lembaga negara yang berbeda-beda. Hal ini berkaitan dengan perbedaan fungsi dan tanggung jawab pejabat yang bekerja di setiap lembaga.

Selain itu, MK menyoroti perbedaan mekanisme pengisian jabatan negara. Ada pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials), pejabat yang diangkat melalui proses seleksi berbasis kompetensi (selected officials), serta pejabat yang ditunjuk langsung oleh pemerintah atau presiden (appointed officials).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah membuka peluang agar regulasi baru juga mencakup pejabat yang diangkat melalui penunjukan, seperti menteri negara.

Aspek lain yang menjadi perhatian MK adalah perlindungan terhadap independensi pejabat negara. Mahkamah menilai pejabat yang menjalankan fungsi strategis harus memiliki jaminan yang cukup agar dapat bekerja secara objektif tanpa tekanan yang berpotensi memengaruhi integritas mereka.

MK juga menyarankan agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan kembali mekanisme pemberian hak setelah masa jabatan pejabat berakhir. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah mengganti sistem pensiun dengan skema pemberian uang kehormatan satu kali.

Menurut Mahkamah, lamanya masa jabatan dapat menjadi salah satu faktor dalam menentukan skema tersebut, baik bagi pejabat yang dipilih melalui pemilu, melalui seleksi, maupun melalui penunjukan.

Di sisi lain, MK menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi baru tersebut. Partisipasi publik dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat serta prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *