Modus Pencucian Kayu Ilegal Diduga Jadi Akar Kerusakan Hutan Sumatera

Modus Pencucian Kayu Ilegal Diduga Jadi Akar Kerusakan Hutan Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda mengungkap praktik pembalakan liar berskala besar yang menyebabkan kerusakan sumber daya alam di Sumatera Barat (Sumbar). Modus yang digunakan para pelaku disebut sangat terorganisasi, yakni dengan-Anis Firmansah-Beritasatu.com

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencium adanya praktik pembalakan liar yang dikemas rapi melalui modus pencucian kayu di tiga provinsi yang baru-baru ini dilanda banjir bandang: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Temuan ini mengisyaratkan bahwa kerusakan lingkungan di kawasan tersebut bukan sekadar ulah penebangan liar biasa, melainkan bagian dari jaringan kejahatan terorganisasi.

“Selama ini ada dugaan pembalakan liar di Aceh, Sumut, dan Sumbar, dengan modus yang identik menggunakan pencucian kayu,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan sekaligus Tim Satgas PKH Garuda, Dwi Januanto Nugroho, Selasa (2/11/2025).

Menurut Dwi, pencucian kayu dilakukan dengan cara memanipulasi dokumen tata usaha kayu sehingga hasil tebangan ilegal berpura-pura menjadi legal. Proses pemalsuan ini diduga melibatkan pihak-pihak yang memiliki akses terhadap dokumen resmi, membuat praktik tersebut sulit dideteksi pada pemeriksaan biasa.

“Modusnya memanipulasi dokumen hingga kayu ilegal berubah status seolah-olah menjadi legal,” ujarnya.dikutip dari beritasatu

Begitu operasi kemanusiaan di kawasan terdampak banjir bandang rampung, Satgas PKH akan mengarahkan fokus penyelidikan ke wilayah hulu. Di sanalah rantai pembalakan liar diperkirakan bermula. Penelusuran ini akan dilakukan dengan menggandeng pihak lain yang memiliki data lapangan.

“Kami akan berkolaborasi dengan banyak pihak yang memiliki data relevan. Sinergi ini penting untuk koreksi kebijakan yang akan kami sampaikan ke pimpinan,” jelas Dwi.

Modus cuci kayu bukan barang baru. Sebelumnya, pola serupa terbongkar dalam kasus pembalakan liar oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) di hutan Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Kayu-kayu hasil kejahatan lingkungan itu mengalir ke berbagai daerah, termasuk hingga ke Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *