Nadiem Makarim ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Kejaksaan Agung Tetapkan Nadiem Tersangka Kasus Korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis, 4 September 2025. Pada saat Kejaksaan Agung tetapkan Nadiem tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jaksa menuntut Nadiem bersekongkol dengan empat tersangka lain agar pengadaan laptop di Kemendikbudristek mengarah ke spesifikasi tertentu.
Nurcahyo menjelaskan bahwa Nadiem melakukan beberapa pertemuan dengan perwakilan Google.
Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bahwa produk Google, yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM), akan terpilih sebagai alat TIK dalam proyek pengadaan di Kemendikbudristek.
Dalam rilis Kejaksaan sebelumnya, bahwa pertemuan Nadiem dengan perwakilan Google terjadi pada Februari dan April 2020. Pihak yang Nadiem temui adalah Muriel Makarim dan Putri Ratu Alam.
Kesepakatan tersebut terjadi sebelum ada pelaksanaan pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
Nurcahyo menjelaskan bahwa arahan Nadiem untuk melaksanakan pengadaan Chromebook terjadi pada rapat Zoom tertutup pada 6 Mei 2020. Sementara laporan review yang mengunggulkan Chromebook baru keluar pada Juni 2020.
Sebelumnya, Kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kediaman dua mantan staf khusus Nadiem, yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani, serta rumah mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Jurist Tan dan Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek periode 2020-2021, Mulyatsyah. Sementara itu, Fiona masih berstatus sebagai saksi.