Pemerintah Batasi Penggunaan AI Instan bagi Siswa SD hingga SMA

Pemerintah Batasi Penggunaan AI Instan bagi Siswa SD hingga SMA

Ilustrasi pembatasan penggunaan AI di kalangan siswa SD-SMA. (Foto: Generator AI).

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah tegas dengan membatasi penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) instan bagi pelajar tingkat SD hingga SMA. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tujuh kementerian sebagai upaya menjaga kualitas proses belajar di sekolah.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, kemudahan memperoleh jawaban secara instan melalui teknologi AI berpotensi mengurangi kemampuan siswa dalam berpikir kritis dan mengembangkan kreativitas.

Ia menilai proses pendidikan, khususnya pada jenjang dasar dan menengah, seharusnya menekankan pemahaman serta eksplorasi materi. Jika siswa terlalu bergantung pada teknologi untuk mendapatkan jawaban cepat, dikhawatirkan proses pembelajaran menjadi kurang mendalam.

Hetifah juga menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini memerlukan kerja sama berbagai pihak. Sekolah, guru, orang tua, hingga pemerintah perlu berperan aktif dalam memastikan penggunaan teknologi tetap berada pada jalur yang tepat.

Menurutnya, sekolah dapat merancang tugas yang menuntut analisis dan pemikiran mendalam dari siswa. Di sisi lain, orang tua diharapkan turut mengawasi penggunaan gawai di rumah agar anak tidak menyalahgunakan teknologi dalam kegiatan belajar.

Pemerintah pun diminta menyiapkan pedoman teknis yang jelas, termasuk memberikan pelatihan literasi digital bagi para guru. Hal ini penting agar teknologi tetap dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendukung pembelajaran, bukan sekadar alat untuk mencari jawaban instan.

Lebih lanjut, Hetifah juga mendukung rencana pengembangan platform AI khusus pendidikan yang aman bagi anak-anak. Platform tersebut diharapkan mampu menyediakan ruang belajar digital yang sehat serta melindungi siswa dari konten yang tidak sesuai.

Kebijakan pembatasan AI ini melibatkan sejumlah kementerian, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Kamis (12/3/2026).

Sementara itu, Menteri Koordinator PMK, Pratikno, menjelaskan bahwa pedoman ini dirancang untuk meminimalkan dampak negatif teknologi terhadap perkembangan peserta didik. Pengaturan penggunaan AI juga dibuat bertahap sesuai jenjang pendidikan, sehingga semakin tinggi tingkat pendidikan, pemanfaatan teknologi akan lebih fleksibel.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong penggunaan teknologi secara bertanggung jawab sekaligus tetap menjaga kualitas pendidikan dan perkembangan kemampuan berpikir generasi muda.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *