Pemkab Merangin Terapkan WFH Sehari Seminggu

Pemkab Merangin Terapkan WFH Sehari Seminggu,

Pemkab Merangin Terapkan WFH Jumat, Efisiensi Anggaran dan Disiplin ASN Jadi Fokus

WARTAFLASH.COM,MERANGIN – Mulai April 2026, Pemerintah Kabupaten Merangin resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) secara selektif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Merangin, M Syukur, saat memimpin Apel Kedisiplinan dan Halal Bihalal di halaman Kantor Bupati, Senin (6/4/2026). Meski rintik hujan turun, apel tetap berlangsung khidmat dan diikuti seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati M Syukur menjelaskan, WFH diterapkan satu hari dalam seminggu, tepatnya hari Jumat, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Tujuannya adalah adaptasi teknologi sekaligus menekan beban operasional APBD, mulai dari listrik, air, telepon, hingga BBM kantor.

“Saya menginstruksikan BKPSDMD dan BPKAD menghitung detail penghematan anggaran daerah dari kebijakan ini. Hasilnya akan kita laporkan langsung kepada Gubernur Jambi dan Mendagri,” tegas M Syukur.

Meski ASN diperbolehkan bekerja dari rumah, Bupati menekankan koridor ketat agar produktivitas tetap terjaga. Instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Puskesmas, RSUD, dan pelayanan Adminduk, tetap 100 persen WFO. Sedangkan unit pendamping bisa WFH dengan sistem piket bergilir.

“WFH bukan berarti libur. ASN wajib memastikan target kinerja harian tetap tercapai melalui sistem pemantauan yang ada,” tambahnya.

Penerapan WFH juga bersinergi dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang sistem absensi elektronik, menuntut integritas dan kedisiplinan tinggi. Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan, beberapa pejabat kecamatan yang jarang masuk kantor akan ditindak tegas.

“Transformasi pola kerja ini harus didukung mentalitas ASN yang BerAKHLAK. Tidak boleh ada alasan menunda pekerjaan atau memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. ASN yang terbukti tidak disiplin akan segera diproses sesuai aturan,” tegas M Syukur menutup sambutannya.

Kebijakan WFH ini dinilai sebagai langkah strategis Pemkab Merangin untuk mengoptimalkan anggaran sekaligus modernisasi budaya kerja ASN, dengan tetap menjaga pelayanan publik berjalan optimal.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *