Perempuan Boleh Menyembelih Hewan, Ini Penjelasan Ulama

Boleh Perempuan Menyembelih,Photo Ilustrasi
WARTAFLASH.COM,TANYA ISLAM – Dalam ajaran Islam, penyembelihan hewan bukan hanya aktivitas untuk mendapatkan daging, tetapi juga bagian penting dari proses penetapan kehalalan makanan. Meski dalam praktik sehari-hari penyembelihan lebih sering dilakukan oleh laki-laki, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah perempuan juga boleh menyembelih ayam atau hewan lainnya?
Kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab karya Imam An-Nawawi memberikan penjelasan menarik. Menurutnya, laki-laki memang lebih dianjurkan melakukan penyembelihan karena umumnya memiliki tenaga yang lebih kuat. Namun, anjuran tersebut bukanlah larangan. Penyembelihan yang dilakukan oleh perempuan tetap dihukumi sah dan halal.
Dasar dari pendapat ini merujuk pada hadits Nabi ﷺ tentang seorang budak perempuan yang menyembelih seekor kambing hanya dengan pecahan batu. Ketika peristiwa itu disampaikan kepada Rasulullah, beliau justru memerintahkan agar daging kambing tersebut dimakan, menandakan bahwa penyembelihannya diterima.
Imam An-Nawawi kemudian menegaskan bahwa status Perempuan,baik merdeka maupun budak, suci maupun dalam keadaan haid atau nifas, bahkan muslimah maupun ahli kitab,tidak mempengaruhi keabsahan sembelihannya. Ini adalah pendapat yang ditegaskan Imam Syafi‘i dan disepakati para ulama mazhab Syafi‘i.
Berdasarkan hadits tersebut, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa hewan yang disembelih oleh perempuan tetap sah dan dagingnya halal untuk dimakan. Tidak hanya itu, selama perempuan tersebut adalah seorang muslimah, tidak ada syarat tambahan yang membatasi keabsahan sembelihannya. Ia menjelaskan: وَسَوَاءٌ كَانَتْ الْمَرْأَةُ حُرَّةً أَوْ أَمَةً طَاهِرًا أَوْ حَائِضًا أَوْ نُفَسَاءَ مُسْلِمَةً أَوْ كِتَابِيَّةً فَذَبِيحَتُهَا فِي كُلِّ هَذِهِ الْأَحْوَالِ حَلَالٌ نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَاتَّفَقُوا عَلَيْهِ Artinya: “Dan sama saja apakah perempuan itu merdeka atau budak, suci atau haid/nifas, muslimah atau ahli kitab, maka sembelihannya dalam semua keadaan ini adalah halal. Hal ini telah ditegaskan oleh Imam Syafi‘i dan para ulama sepakat atasnya.” (Imam An-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab [Jeddah, KSA: t.t] juz 9, hlm. 86)
Dengan demikian, perempuan boleh dan sah menyembelih ayam, kambing, atau hewan sembelihan lainnya. Dagingnya tetap halal selama prosesnya memenuhi ketentuan syariat: membaca basmalah, menggunakan alat yang tajam, dan memastikan terputusnya saluran makanan serta pernapasan hewan.
Kesimpulannya, penyembelihan tidak mengenal batasan jenis kelamin. Selama syarat-syarat syariat dipenuhi, perempuan memiliki hak dan kemampuan yang sama untuk melakukannya. Wallahu a‘lam.






