Polda Sumsel Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi di Palembang

Polda Sumsel Gagalkan Sindikan Perdagangan Orang,photo beritasatu
WARTAFLASH.COM,PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan aksi jual beli bayi di salah satu rumah sakit di Kota Palembang. Empat orang pelaku, termasuk orang tua kandung bayi, diamankan dalam operasi tersebut.
Penangkapan terjadi pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 11.46 WIB, saat para pelaku hendak melakukan transaksi. Bayi itu rencananya dijual seharga Rp25 juta, dengan pembeli yang dicari melalui media sosial TikTok.
Keempat pelaku yang kini ditahan di Mapolda Sumsel adalah Fernando Agustio (30), Rini Apriyani (30), Riska Dwi Yanti (37), dan Yudi Surya Pratama (24). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit 2 Subdit IV Renakta dan Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes Bangun, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat. “Riska Dwi Yanti menjadi otak utama. Ia menggunakan media sosial untuk mencari orang tua yang mau menjual bayinya,” ujar Johanes, Kamis (23/10/2025).
Riska diketahui menyiapkan seluruh proses, mulai dari biaya persalinan, pembuatan BPJS, hingga mencari calon pembeli. Sementara, pasangan suami istri Fernando dan Rini bertugas mencarikan pembeli dan menyalurkan uang ke orang tua bayi.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa ibu kandung bayi, Suliha, sudah menerima uang sebesar Rp8 juta sebagai bagian dari transaksi. Polisi kini masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.






