Polri Siapkan Pokja Bahas Larangan Polisi Jabat Pos Sipil

Polri Siapkan Pokja Bahas Larangan Polisi Jabat Pos Sipil

Photo Triibunnews

WARTAFLASH.COM,JAKARTA – Polri bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Untuk merespons keputusan penting tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk kelompok kerja (pokja) yang bertugas mengkaji dampak dan teknis pelaksanaan putusan.

Langkah ini disampaikan setelah Listyo mengumpulkan jajaran pejabat utama Polri dalam rapat internal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/11/2025). Dalam pertemuan itu, ia menginstruksikan penyusunan kajian cepat agar Polri memiliki dasar yang jelas dalam menerapkan putusan MK.

“Polri membentuk tim pokja untuk menyusun kajian cepat terkait putusan MK tersebut,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, di Bareskrim Polri.

Menurut Sandi, kajian diperlukan untuk mencegah terjadinya multitafsir, terutama karena penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga lain selama ini memiliki dasar hukum yang berbeda antara perwira tinggi dan personel tingkat di bawahnya.

Sandi menjelaskan bahwa pejabat Polri berpangkat bintang dua ke atas yang bertugas di luar struktur Polri umumnya ditempatkan melalui keputusan presiden, sementara jabatan di level bawah ditetapkan oleh masing-masing kementerian atau lembaga. Putusan MK dinilai dapat memengaruhi mekanisme ini sehingga perlu kejelasan bersama.

Pokja tersebut nantinya akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan MK, untuk merumuskan langkah implementasi yang tepat. Kapolri juga telah menugaskan Asisten SDM dan Kadivkum Polri untuk mempercepat pembentukan tim.

Polri menegaskan komitmen untuk mematuhi putusan MK dan menyelesaikan kajian dalam waktu sesingkat mungkin.

“Pak Kapolri meminta semuanya diselesaikan secepat-cepatnya agar seluruh aspek terkait bisa ditata dengan baik,” kata Sandi.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *